PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Muhamad Sofyan, ahli dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, pada sidang lanjutan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa, Agus Adjaliman, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (25/06).
Selain Sofyan, JPU Desianty juga menghadirkan saksi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kelurahan Poboya, Abdul Muluk, untuk bersaksi pada persidangan tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Sugiyanto terlebih dulu memeriksa Abdul Muluk.
Dalam keterangannya, ia mengaku mengetahui adanya postingan terkait limbah yang dibuang oleh perusahan ke Sungai Poboya, di akun Facebook atas nama Agus Diaz.
“Dari postingan tersebut, DLH Kota Palu langsung turun ke lapangan. Hasil penelitian DLH, tidak ada pencemaran dari air keruh,” ujarnya.
Menurutnya, pihak kelurahan telah melakukan mediasi antara Agus dan Anas dari pihak PT CPM atas postingan di FB tersebut, namun tidak mendapatkan titik temu.
Namun, kata dia, ia sendiri tidak mengetahui terkait postingan penyerobotan lahan yang oleh Anas dari pihak PT CPM. Kecuali mediasi lahan milik keluarga Agus.
“Dan mereka sudah saling menerima atau ada kesepakatan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa banyak mendapat laporan dari staf kelurahan terkait postingan-postingan Agus di medsos, termasuk dirinya. Bahkan, kata dia, ia sempat melaporkan ke polisi, namun karena tidak masuk dalam pencemaran nama baik, sehingga hanya dibawa ke ranah hukum adat.
Sementara itu, Ahli dari DLH Kota Palu, Muhamad Sofyan, mengaku sudah dua kali turun melakukan uji sampel dengan adanya aduan masyarakat.
“Hasil uji laboratorium tidak melebihi batas baku mutu, masih batas wajar,” terangnya.
Terkait postingan adanya pencemaran Sungai Poboya oleh akun Agus Diaz pada 16 Juli, lanjut dia, pihak DLH baru menerima aduan pada 21 Agustus dan turun lapangan.
Usai pemeriksaan keduanya, ketua majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (02/07) pekan mendatang dengan agenda pendapat ahli.
Agus didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan. Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.
Ia dijerat pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay