PALU – Agus Adjaliman, terdakwa dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (02/07).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desianty menghadirkan ahli ITE dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palu, Andri Candra.
Satu ahli lainnya, yakni ahli bahasa yang sedianya dihadirkan hari ini, belum berkesempatan karena sedang tugas luar daerah.
Dalam keterangannya, Andri menyampaikan bahwa ketika tulisan atau video yang belum ditransmisikan atau distribusikan, maka masih dikatakan informasi elektronik.
“Tapi ketika sudah ditransmisikan dan dipublis di media sosial, semisal Facebook dan sudah diterima dan dibaca orang banyak, maka sudah dinamakan distribusi dokumen elektronik,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa kehadirannya hanya memberikan pendapat terkait teknis, tidak pada unsur tindak pidana atau pasal sebab bukan bidang keilmuannya.
“Saya hanya teknisnya, bukan pada isi kontennya,” jelas Andri di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugiyanto, dan hakim anggota Allannis Cendana dan Laura Theresia Situmorang.
Selain JPU, sidang kali ini juga dihadiri terdakwa bersama sejumlah penasehat hukumnya dari LBH Sulteng, yaitu Julianer, Agus Salim, Tri Nostry, Mey Prawesty, dan Ahmar.
Usai memeriksa ahli, sidang ditutup dan akan dibuka kembali pada Selasa (09/07) pekan depan agenda pemeriksaan ahli bahasa dari JPU.
Agus didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan. Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.
Ia dijerat pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay