JAKARTA – Pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut, tuduhan yang disampaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (Beramal), tidak jelas.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin, saat sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Sulteng 2024, Kamis (23/01).
Ali Nurdin menyampaikan, pihak Ahmad Ali salah besar dalam merancang petitumnya. Dalam poin enam petitum tersebut, pasangan Beramal meminta MK agar menetapkan mereka sebagai pemenang Pilkada.
Sejatinya, kata dia, penetapan pemenang bukan kewenangan MK. Lanjut dia, pada petitum nomor 7 poin a dan b, menyebutkan, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan ada pemungutan suara ulang di 6 kabupaten/kota, tetapi tidak sama sekali menyebut detil lokasi di mana PSU harus diulang.
“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS sehingga tidak jelas lokasinya,” ucap Ali Nurdin.
Sebelumnya, sejumlah ahli sudah memprediksi bahwa dalil yang diucapkan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri sangat lemah. Dalil-dalil yang sukar dibuktikan dijadikan alasan Ahmad Ali untuk Mahkamah Konstitusi agar memenangkan bahkan menetapkan dirinya sebagai Gubernur.
Hingga berita ini ditulis, redaksi sudah meminta keterangan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri. Tetapi hingga saat ini pesan yang dikirimkan tidak kunjung dibalas. *