PALU- Direktur PT. Mahakam Motor Palu, Dedy Achmono tidak mengakui nota-nota dilampirkan dalam laporan pertangung jawaban berasal dari perusahaanya, yang ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang Kasus Korupsi Sarana Prasaran Bidang TI Polda Sulteng, di PN Palu, Selasa (12/6).
Menurut Dedy ketika diperlihatkan nota-nota tersebut ada perbedaan dari nota dikeluarkan perusahaanya baik font huruf dipakai, jarak tulisanya, kop nota, tinta dipakai maupun capnya.
Dedy dihadirkan JPU di persidangan lanjutan tersebut untuk memberikan kesaksian atas perkara tersebut, dengan terdakwa bendahara pengeluaran I Putu Dedi Artono sebagai terdakwa .
Dari sekian nota yang dilampirkan dalam pertanggung jawaban diperlihatkan kepadanya, kata Dedy hanya tiga nota benar-benar diakui dari perusahanya, selainnya dipalsukan.
“Semua terkait bukti transaksi penjualan perusahanya ada pada e-billing, jelas terperinci dengan setoran pajaknya,’’ kata Dedy dihadapan ketua majelis hakim Djamaludin Ismail, didampingi Jult M. Lumban Gaol dan Darmansyah sebagai hakim anggota.
I Putu Dedi Artono dikonfrontir Djamaluddin Ismail menyatakan dokumen-dokumen yang disita oleh penyidik dokumen belum lengkap,sedangkan dokumen yang lengkap lenyap entah kemana.
Dedy juga mengatakan kalau Kabidnya pernah memperbaiki kenderaan diluar ,bukan pada bengkel Mahakam, sehingga dirinya meminta stafnya untuk membuatkan nota pertanggung jawabanya.
Selain Dedy Achmono turut pula Ahli dari Untad Dr. Surahman dan ahli BPKP Sulteng Agatha Harjo memberikan pendapatnya.
I Putu Dedi Artono didakwa melakukan korupsi senilai Rp 589 juta dari Rp720 juta pagu anggaran telah direvisi .
Berdasarkan perhitungan BPKP Sulteng rincian jumlah pertanggung jawaban penggunaan yang ada Rp 230 juta, nilai pertanggung jawaban fiktif Rp 100 juta dan nilai penggunaan anggaran tidak dijumpai Rp 489 juta.(IKRAM)