PALU- Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Tengah Ferdinan Kana Lo disebut menerima uang sebesar Rp690 juta dari Simak Simbara penyedia jasa atau kontraktor, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sistem penyedia air minum (SPAM) untuk hunian tetap (Huntap) Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 2019.
Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan, dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa diketuai majelis hakim Dwi Hatmojo di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (25/3).
Simak menerangkan uang tersebut pengembalian dari dirinya atas pinjaman kepada kepala Balai senilai Rp 1 miliar guna membiayai pengerjaan SPAM huntap Tondo, akibat molor dan sudah kekurangan biaya.
“Waktu itu saya menghadap kepada Kabalai, untuk mencari orang melanjutkan pekerjaan SPAM Tondo,sebab saya sudah kekurangan biaya,tapi Kabalai meminjamkan uang Rp 1 miliar asal, tetap saya melanjutkan pekerjaan,” kata Simak.
Simak mengatakan, pekerjaan tersebut merupakan penunjukan langsung tidak ada tender. Kabalai meminta tolong untuk mengerjakan SPAM air bersih Tondo. Sebelum melakukan pengerjaan pihaknya melakukan survei. Meskipun anggarannya tidak ada Kabalai sebagai jaminan. Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, dirinya tidak membuat hasil laporan harian, mingguan dan bulanan.
“Semua saya serahkan sama konsultan, saya pikir dia (Konsultan) lebih sering di lapangan,” katanya.
Simak menambahkan, terlambat dan tidak selesainya pekerjaan merupakan kesalahan dari perencana, mulai pemindahan lokasi dari awal ditetapkan dan perubahan lainnya di lapangan. Akibatnya, saya mengalami kerugian sekitar Rp700 juta,” ujarnya.
Sementara terdakwa Azmi Hayat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPPW Sulteng menerangkan, penunjukan terhadap Simbara penyedia jasa, sebab waktu pasca bencana keadaan darurat tidak ada yang mau mengerjakan.
Olehnya dicarilah para penyedia yang bekerja pada proyek-proyek balai. Kebetulan kala itu, Simak masih melakukan pekerjaan pemasangan sumur dalam di salah satu hunian sementara (Huntara). Maka dipanggilah Simak menemui Kabalai, guna proses pekerjaan SPAM tersebut.
Usai pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa sidang ditutup dan di buka kembali pada Senin (14/4) mendatangb dengan agenda Pemeriksaan ahli dan saksi meringankan (adcharge).
Kasus dugaan korupsi proyek di BPPW Sulteng bermula pada 2019, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah memprogramkan belanja modal pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Huntap di Kelurahan Tondo Kota Palu, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,925 miliar, dilaksanakan CV Tirta Hutama Karya.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Palu ditemukan kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut sekitar Rp1,7 miliar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG