Sidang Korupsi Pembebasan Lahan Bandara SAA, Hasanudin: Tuntutan Jaksa Berdasarkan Dendam

oleh -
ilustrasi

PALU- Hasanudin Datu Adam keberatan pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya pidana penjara 6 tahun, membayar denda Rp pidana penjara, 300 juta, subsidair 10 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 923 juta,subsidair satu tahun penjara.

“Tuntutan diberikan oleh Jaksa kepada saya tidak berdasarkan fakta sidang. Apalagi Imran Gusma pemilik lahan menjadi saksi kunci atas kasus ini tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU). Tuntutan ini berdasarkan balas dendam,’’ kata Hasanudin Datu Adam pada Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Dede Halim di Pengadilan Tipikor,Pengadilan Negeri (PN) Palu Rabu (24/5).

Atas keberatan Hasanudin Datu Adam, Ketua Majelis Hakim Dede Halim, meminta segala menjadi uneg-uneg terdakwa dituangkan kedalam pembelaan (pledoi), lampirkan bukti-bukti surat pada sidang mendatang.

Hasanudin Datu Adam, satu dari dua terdakwa lainya Syahrial Labelo dan Isnaeni Larekeng dituntut pidana penjara masing-masing 6 tahun dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 973 juta pengadaan lahan Doppler Very Omni Range (DVOR) dan Distance Measuring Equipment (DME) bandara Syukuran Aminudin Amir (SAA) tahun 2103.

BACA JUGA :  Lantunan Rego Wunca Setelah 15 Tahun Senyap di Langit Toro

Selain pidana penjara Jaksa menuntut, Hasanudin Datu Adam dituntut membayar denda Rp 300 juta, subsidair 10 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 923 juta, subsidair satu tahun penjara. Dan menuntut terdakwa Syahrial Labelo dan Isnaeni Larekeng masing-masing membayar denda Rp 200 juta,subsidair 6 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

BACA JUGA :  KPU Touna Gelar Nobar "Tepatilah Janji" di Momen Hari Sumpah Pemuda

Pada persidangan sebelumnya Hasanudin Datu Adam juga mempertanyakan kepada majelis Hakim atas upaya JPU Erfan Setianas dalam menghadirkan Imran Gusman sebagai saksi kunci dan fakta ,tapi meminta uang kepadanya Rp 6 juta,sebagai biaya mendatangkan saksi.

Atas perlakuan jaksa Erfan Setianas, Hasanudin Datu Adam melayangkan surat ditembuskan diantaranya kepada Ketua Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, Jaksa Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kejari Banggai dan Dir Krimsus Polda Sulteng.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Tegaskan Komitmen Melawan Korupsi dan Janji Bangun Sulteng

Tahun 2013 silam, Kadis Pariwisata, Isnaeni Larekeng (dulunya kabag Pertanahan). Sedangkan Sekkab Banggai Syahrial Labelo selaku ketua tim pembebasan lahan, dan Hasanuddin Datu Adam selaku penerima uang hasil pembayaran lahan milik Imran Usman.

Kasus ini bermula dari pembebasan lahan milik Imran Usman di Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan. Dalam pembebasan itu meski belum ada kesepakatan harga, namun tim pembebasan lahan yang dipimpin Sekkab Banggai Syahrial Labelo berani membayarkan ganti rugi sebesar Rp973 juta ke Hasanuddin Datu Adam, selaku pihak yang diberi kuasa mengurus kelengkapan administrasi lahan yang kini telah digunakan sebagai tempat pembangunan alat navigasi itu.

Alhasil, pembayaran itu tidak disepakati oleh Imran Usman pemilik lahan yang kemudian melapor ke Polres Banggai. (IKRAM)