Sidang Korupsi Dinas Perikanan Toli-toli Digelar Kamis Pekan Depan

oleh -
Ilustrasi sidang

PALU- Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi bantuan alat tangkap ikan pada Dinas Perikanan (DKP) Kabupaten Tolitoli 2019 dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Rustam Efendi.

“Penerimaan berkas pada Selasa 30 November dengan register nomor 62/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal, terdakwa Moh.Salhan (Pejabat Pembuat Komitmen) register nomor 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal, terdakwa Ir. Gusman (Kadis Dinas Perikanan Tolitoli) , register nomor 64/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal, terdakwa Nurnengsi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ),” kata Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri, di Palu, Kamis (2/12).

Ia menyebutkan, adapun majelis hakim akan menyidangkan, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Ferry Marcus Justinus Sumlang, dan Panji Prahistoriawan Prasetya serta Bonifasius Nadya sebagai hakim anggota.

BACA JUGA :  Rekonstruksi Kematian Bayu: 29 Adegan Diperagakan

“Adapun sidang perdana atau agenda pembacaan dakwaan ditetapkan pada Kamis 9 Desember pekan depan,”ujarnya.

Para terdakwa dalam masing-masing berkas penuntutan berbeda dan didakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 dan subsider pasal 3 ayat (1) jo.pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang