Sidang Kasus Suap Bupati Banggai Laut 27 April 2021

oleh -
Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri (FOTO : IST)

PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap  Bupati Banggai Laut, Weny Bukamo, ke Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

”Pelimpahan berkas perkaranya Kamis (15/4) kemarin JPU KPK Andri Sulistiawan telah melimpahkan berkas perkara nomor Perkara 30/Pid.sus-TPK/2021/ PN.Pal terdakwa Bupati Banggai Laut Weny Bukamo, terdakwa Recky Suhartono Godiman dan terdakwa Hengky Thiono, ke Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu,” kata Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri ditemui MAL Online, di Palu, Jumat ( 16/4).

Zaufi Amri mengatakan, pihaknya telah menetapkan majelis hakim akan menyidangkan, serta memutuskan perkara tersebut. Bertindak sebagai ketua majelis hakim, Muhammad Djamir, hakim anggota Darmansyah dan Bonifasius N Ariwibowo.

BACA JUGA :  Ketua Bawaslu Sulteng Imbau Seluruh Petugas Pengawas Pemilu Intervensi Kerawanan dengan Cermat

“Sidang perdananya pembacaan dakwaan  pada Selasa 27 April dua pekan depan,” kata Zaufi.

Kata Zaufi, ketiganya didakwa dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 11  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Badan Pemulihan Aset Tinjau Barang Sitaan

Reporter : Ikram
Editor : Yamin