PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap  Bupati Banggai Laut, Weny Bukamo, ke Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

”Pelimpahan berkas perkaranya Kamis (15/4) kemarin JPU KPK Andri Sulistiawan telah melimpahkan berkas perkara nomor Perkara 30/Pid.sus-TPK/2021/ PN.Pal terdakwa Bupati Banggai Laut Weny Bukamo, terdakwa Recky Suhartono Godiman dan terdakwa Hengky Thiono, ke Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu,” kata Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri ditemui MAL Online, di Palu, Jumat ( 16/4).

Zaufi Amri mengatakan, pihaknya telah menetapkan majelis hakim akan menyidangkan, serta memutuskan perkara tersebut. Bertindak sebagai ketua majelis hakim, Muhammad Djamir, hakim anggota Darmansyah dan Bonifasius N Ariwibowo.

“Sidang perdananya pembacaan dakwaan  pada Selasa 27 April dua pekan depan,” kata Zaufi.

Kata Zaufi, ketiganya didakwa dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 11  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin