Sidang Kasus Pembunuhan di Donggala Ditunda, Tiga Saksi Fakta Anggota TNI AL Belum Bisa Hadir

oleh -
Juru Bicara PN Donggala Armawan

DONGGALA- Hakim Majelis Pengadilan Negeri Donggala Kelas II menunda sidang perkara Pidana Nomor 190/PID.B/2023/PN Dgl pembunuhan dengan terdakwa Wawan Bin Adar terhadap korbannya Sindi, yang jenazahnya ditemukan di dalam karung di tempat pembuangan sampah Gunung Saroja, perbatasan Desa Lenju dan Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala, Kamis (2/3) lalu

Penundaan tersebut dilakukan sebab penuntut umum belum bisa menghadirkan tiga saksi fakta masing-masing Muhammad Rafli (terlibat pembunuhan disidangkan di Pengadilan Militer III-17 Manado), Waldin, dan Sumarno. Ketiganya adalah oknum anggota TNI AL.

Juru Bicara PN Donggala Armawan menjelaskan, sedianya sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan tiga saksi fakta tersebut pada hari ini Rabu (13/9).

Namun ucap dia, berdasarkan keterangan Penuntut Umum ketiga orang saksi fakta tersebut belum dapat dihadirkan di persidangan, sebab ketiganya masih menunggu disposisi dari atasannya masing-masing.

“Persidangan selanjutnya sebut dia, diagendakan pada Rabu 20 September pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan tiga saksi fakta tersebut,” kata Armawan kepada MAL Online, Rabu (13/9).

Untuk diketahui bahwa Pengadilan Negeri Donggala telah melaporkan Perkara Nomor 190/PID.B/2023/PN Dgl Terdakwa Wawan bin Adar, kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) sebagai salah satu perkara yang menarik perhatian publik yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Donggala.

Terdakwa Wawan didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk kombinatif Pertama Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHPidana, Lebih Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Lebih Lebih Subsidair: Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHPidana, Lebih Lebih Lebih Subsidair: Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Lebih Lebih Lebih Lebih Subsidair: Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
Dan
Kedua: Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana Atau Ketiga: Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana. (IKRAM)