PALU- Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipidkor/Palu menetapkan jadwal persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad) Palu, pada Senin (4/3) mendatang.
Sidang kasus dugaan korupsi IPCC Untad Palu dengan terdakwa mantan rektor Untad Palu Muhammad Basir Cyio dan Taqiyuddin Bakri beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Zaufi Amri menjelaskan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi IPCC Untad Palu dari JPU Asmah Alimin dengan terdakwa mantan rektor Untad Palu Muhammad Basir Cyio dan Taqyuddin Bakri pada Rabu (21/2) masing-masing berkas terpisah.
Selanjutnya sebut dia, pihaknya sudah menetapkan jadwal persidangan pada Rabu (4/3) mendatang dan menunjuk hakim menyidangkan serta memutus perkara tersebut bertindak sebagai hakim ketua majelis Akbar Isnanto ,Sayonara dan Alam Nur sebagai hakim anggota serta panitera pengganti.
“Jadwal sidang perdananya Rabu (4/3) pekan mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU,”pungkas Zaufi di temui di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu,Jumat (23/2).
Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 2 junto pasal 18, subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter : IKRAM