PALU- Sidang lanjutan dugaan penganiyaan berat menyebabkan kematian Bayu Adihitiyawan tahanan Polresta Palu Jumat 13 September 2024, oleh terdakwa Maulana Rizqi Rahmadin dan Counstantino Hamid anggota Polri, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu, Rabu (24/9).

Persidangan perkara tersebut berlangsung panas ketika perdebatan tajam terjadi antara Jaksa Penuntut Umum Rustam Efendi dan Elvis Katuwu Tim Kuasa Hukum terdakwa terkait kehadiran saksi tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam sidang tersebut, ahli hukum pidana  Dr Kamal dari Universitas Tadulako (Untad) Palu turut memberikan pandangan tentang pentingnya kehadiran saksi demi terciptanya keadilan substantif.

Majelis hakim menilai pentingnya kehadiran saksi-saksi kunci dalam  menjaga keseimbangan pembuktian, sebagaimana diatur dalam Pasal 152 dan 162 KUHAP. “Hakim tidak bisa memaksakan kehadiran saksi, namun tetap memerlukan dasar sah seperti panggilan patut atau tugas negara untuk membacakan BAP saksi  tidak hadir,” jelas Kamal

JPU Rustam menyatakan tidak  menghadirkan saksi tertentu karena merasa cukup dengan alat bukti sudah disampaikan. Pengacara terdakwa menilai hal tersebut menghambat upaya mencari kebenaran materiil.

“Kami bukan sekadar membantah dakwaan, tapi mencari keadilan. Saksi ini penting agar perkara ini terang-benderang,” ujar Elvis salah satu anggota tim penasihat hukum.

Jaksa Rustam membantah tudingan bahwa saksi tidak dihadirkan karena takut, dan menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan secara sah dan patut sebanyak empat kali.

Jaksa juga menyatakan telah meminta bantuan pemanggilan melalui Karumkit RS Bhayangkara serta melampirkan dokumentasi pemanggilan. Namun, dokumen fisik tidak diserahkan langsung di persidangan, melainkan dijanjikan  diperlihatkan pada sidang selanjutnya.

Sementara itu, perdebatan mengenai pemanggilan paksa terhadap saksi juga mencuat. Ahli menyampaikan bahwa dalam hukum acara pidana, tidak ada ketentuan untuk memaksa kehadiran saksi sebagaimana halnya terdakwa. Kecuali dalam kondisi tertentu, seperti saksi meninggal dunia atau menjalankan tugas negara, barulah keterangannya dalam BAP dapat dibacakan di persidangan.

Ketua Majelis hakim Deni Lipu menegaskan pentingnya prosedur formal dalam menghadirkan saksi, agar sidang tidak terjebak pada perdebatan administratif dan kehilangan fokus terhadap pokok perkara. “Kalau memang sudah dipanggil secara sah dan patut, tunjukkan kepada majelis, agar kami bisa menentukan apakah keterangan dalam BAP bisa dibacakan,” ujar Ketua Majelis Hakim Deni Lipu.

Deni Lipu memberikan kesempatan kembali kepada JPU , untuk menghadirkan saksi di maksud pada persidangan pekan depan.

Hal lainnya, kemungkinan pihak terdakwa mengajukan saksi  tidak dihadirkan jaksa, namun namanya tercantum dalam BAP. Ahli menyatakan, terdakwa memiliki hak mengajukan saksi  meringankan (a de charge), termasuk menghadirkan ahli, sesuai dengan prinsip fair trial. Penilaian terhadap relevansi dan kredibilitas saksi tetap berada di tangan majelis hakim.

Bayu Aditiyawan ditahan blok 4, di rumah tahanan Polresta Palu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Namun nyawa meregang pada Jumat 13 September 2024 atas dugaaan penganiayaan berat di lakukan oleh kedua terdakwa.

Atas perbuatan keduanya di jerat di antaranya pasal 355 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP atau alternatif, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.