Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Lokasi Perkantoran Morut Rabu 20 April

oleh -
Ilustrasi sidang

PALU- Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lokasi perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara TA. 2016 dengan anggaran sebesar Rp.2.9 miliar dan anggaran 2017 Rp.4.6 miliar berlokasi di Desa Korololama, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara Morut dengan terdakwa staf khusus Bupati Bidang Pembangunan Ir. Asman Loliwu.

Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri mengatakan, pihaknya sudah menetapkan majelis hakim akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut.

“Bertindak sebagai ketua majelis hakim Chairil Anwar dengan hakim anggota Aris T.Kahohon dan Alam Nur sebagai hakim anggota,” kata Zaufi Amri di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (18/4).

BACA JUGA :  Subsatgas Dokkes OMP Polres Touna Periksa Kesehatan Personel

Ia mengatakan, adapun penetapan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan ditetapkan pada Rabu (20/4).

Terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG