JAKARTA – Mahkamah Konstitusi RI memperdengarkan permohonan perkara Nomor 94/PHP.KOT-XIX/2021 untuk PHP Kada Kota Palu. Melalui Riswanto Lasdin selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Hidayat dan Habsa Yanti Ponulele mengatakan tetap memajukan permohonan ke MK kendati selisih perolehan suara mencapai 18,95%.
Dalam penjelasannya, Riswanto mengemukakan adanya kesalahan perhitungan suara dan ditemukannya coretan dan tidak dibubuhkan paraf.
“Pencoretannya tidak sesuai aturan, yang terjadi di antaranya di Kecamatan Palu Selatan 3 TPS, Kecamatan Tatanga 5 TPS, Palu Timur 6 TPS,” terang Riswanto.
Selanjutnya Riswanto juga mengungkapkan pihaknya menemukan adanya kotak suara yang terbuka segel di TPS 7 Kelurahan Mamboro. Hal ini telah dilihat saksi sebelum dimulainya pelaksanaan pencoblosan suara.
Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Arief menyebutkan sidang berikut akan digelar pada Senin 8 Februari 2021 pukul 08.00 WIB untuk Perkara Nomor 40/PHP.BUP-XIX/2021 dan pukul 11.00 WIB untuk Perkara Nomor 94/PHP.BUP-XIX/2021 dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon serta Keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu.
Sumber: mkri.id