PAL U- Salah satu advokat atau penasehat hukum Kota Palu, Yuyun, berharap pemeriksaan terdakwa dan saksi bisa dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN), guna menggali fakta.
“Kendala dalam sidang daring (dalam jaringan) adalah saat pemeriksaan terdakwa atau saksi. Akibat jaringan internet tidak stabil serta audio yang tidak stereo,” kata Yuyun saat mengikuti sidang di PN Palu, Senin (29/03).
Alangkah baiknya, kata Yuyun, saat pemeriksaan saksi-saksi agar dihadirkan di persidangan, apalagi pemeriksaan terdakwa.
“Sebab keterangan terdakwa dan saksi dalam sidang daring tidak maksimal,” katanya.
Yuyun mencontohkan perkara yang ditanganinya secara daring, di mana terdakwa berada di rutan Polda. Di awal persidangan, kata dia, masih berjalan lancar karena saksi dihadirkan di persidangan.
“Tapi ketika akan ditanyakan kepada terdakwa, yang bersangkutan tidak terlalu mendengarkan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah, mengatakan, sidang daring ini merupakan salah satu kebijakan saat pandemi Covid-19.
“Tapi kadang terkendala jaringan internet tidak konek dan audio,” katanya.
Menurutnya, khusus terkait audio, kadang terkendala di rutan dan lapas.
“Kadang-kadang kita sudah jelaskan berulangkali baru dipahami oleh terdakwa, baik pertanyaan disampaikan atau keterangan dari saksi-saksi,” sebutnya.
Sementara Humas PN Palu, Zaufi mengatakan, pada dasarnya pengadilan tetap menunggu terdakwa dan saksi dihadirkan JPU.
“Sebab kewenangan menghadirkan terdakwa dan saksi itu ada di JPU,” sebutnya.
JPU sendiri beralasan tidak bisa menghadirkan terdakwa sebab adanya Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor: B-049/A/SUJA/03/2020.
Terpisah, Kepala Rutan Klas II A Palu, Yansen, mengatakan, sidang daring berdasarkan perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 13 April 2020.
“Perjanjian ini tidak berlaku sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah untuk mencabut kondisi kedarutaran wabah Covid-19,” tukasnya.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay