Sidang Dakwaan Sabu 25 Kg: Jemput “Ikan” dengan Upah Rp30 Juta

oleh -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Cahyawijaya, saat membacakan dakwan di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu, (4/11). (Foto: MAL/Ikram)

PALU- Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid, terdakwa penyalahgunaan narkotika 25 kilo gram  yang ditangkap di posko Covid 19, Kelurahan Tawaeli Kota Palu, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri klas 1A PHI/Tipikor Palu, Rabu (4/11).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Nur Cahyawijaya, terungkap, Roman disuruh Syukur kini DPO, dengan upah Rp30 juta. Tapi baru dibayarkan Rp1 juta, untuk menjemput paket sabu disembunyikan, di  Pantai Desa Pomolulu, Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, Ahad (27/6).

Kemudian lanjut JPU menerangkan, Roman lalu mengajak Abdul Malik. Usai mengambil paket sabu, keduanya, menuju Kota Palu. Abdul Malik mengenderai sepeda motor berada depan mobil hardtop dikenderai Roman.

BACA JUGA :  Warga Lapas dan Rutan di Sulteng Mendapat Pelayanan BPJS Kesehatan

“Abdul Malik bertugas untuk memantau kendaraan di depan dan  memberikan informasi menggunakan aplikasi WhatsApp dan voice notice menggantikan sabu-sabu dengan kata “Ikan”,” urai Cahya, pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Marliyus, di dampingi anggota Majelis Hakim, Demon Sembiring dan Ernawati Anwar.

Namun keberadaan keduanya telah diendus petugas, berdasarkan laporan warga, barang bukti diamankan 25 paket sabu, beratnya 24,9 kg, serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatan keduanya, terdakwa diancam, pasal 114 ayat (2) dan kedua pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Penerima KIP 2024 Antusias Ikuti Upacara Hari Santri

Turut dihadiri penasehat hukum dari terdakwa Roman, diantaranya,   Yuyun dan Muchtar. Penasehat hukum terdakwa, Abdul Malik, diantaranya, Abdul Manan, Dr. Kaharudinsyah dan Muhammad Adi Saputra.

Usai pembacaan dakwaan, para penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan).

Sidang selanjutnya, akan di agendakan kembali seminggu 2 kali, Senin dan Kamis pekan mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

” Kami tidak mengajukan eksepsi, sebab materi menjadi keberatan sudah masuk pada pokok perkara, pembuktiannya nanti saja,” kata Abdul Manan usai persidangan.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang