PALU- Pengadilan Negeri Donggala menyidangkan perkara Pembakaran Wanita di Sigi, dengan menghadrikan terdakwa Rifki alias Ari, Abi, Kefin dan Oktavianus masing-masing dalam berkas terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum.
Persidangan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Donggala R. Muhammad Syakrani, sebagai Ketua Majelis dengan 2 (dua) orang hakim senior sebagai anggota yaitu Armawan dan Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah. mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum.
Dalam persidangan tersebut para Terdakwa hadir di persidangan dengan didampingi Penasihat Hukumnya masing-masing. Terdakwa Rifki, Abi, Kefin karena tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, serta dengan memperhatikan ancaman pidana dalam pasal didakwakan, maka Ketua Majelis dengan penetapan menunjuk Hamka Akib, Advokat Lembaga Bantuan Hukum Donggala untuk secara prodeo menjadi Penasihat Hukum
Sementara terdakwa Oktavianus menghadap di persidangan dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama Moh. Rafiq dan Imansyah, berdasarkan surat Kuasa Khusus.
Untuk diketahui bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama telah menghilangkan nyawa (alm) Cici Triana pada Selasa (21/3),bertempat di Desa Sidondo,Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi.
Serta seperti telah dibacakan oleh Penuntut Umum, Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk alternatif, yaitu Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHPidana, Pasal 339 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun persidangan selanjutnya dilaksanakan pada Selasa 19 Desember pekan depan, dengan agenda pembacaan surat keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Oktavianus L alias Fian.
Sementara untuk persidangan dengan Terdakwa Rifki alias Ari, Terdakwa Abi dan Terdakwa Kefin, dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum.(IKRAM)