POSO – Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, kembali menggelar sidang lanjutan Clas Action terkait sengketa antara warga di tiga Desa yang ada di Kecamatan Pamona Puselemba sebagai penggugat dengan PT. Poso Energy sebagai tergugat I,Pemda Poso sebagai tergugat II dan DPRD Poso sebagi tergugat III.
Berbeda dengan proses sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan materi gugatan yang hanya dihadiri oleh tergugat satu. Sidang ke – 3 kali ini turut dihadiri oleh perwakilan tergugat II dan tergugat III.
Bertempat di Ruang Sidang PN Poso pada Senin (6/9), seluruh peserta sidang baik penggugat dan tergugat ,I,II dan III hadir bersama-sama untuk mendengarkan petunjuk serta arahan para Majelis Hakim yang diketuai oleh Harianto Mamonto, anggota I Sulaeman, dan Hakim anngota II, Andi Marwan.
Selain para penggugat dan tergugat, turut juga hadir dalam persidangan tersebut, puluhan warga perwakilan dari tiga desa yang menggugat masing-masing Desa Meko, Buyungpondoli dan Desa Tonusu.
Ketua Majelis Harianto Mamonto, usai membuka sidang dan memeriksa materi gugatan yang diajukan para penasehat hukum penggugat kembali meminta kepada kedua belah pihak agar tetap mengedepankan proses kekeluargaan atau damai.
Menurutnya, dengan hadirnya seluruh peserta sidang, diharapkan masing-masing bisa membuka ruang dialog atau diskusi agar persoalan tersebut bisa ditempuh dengan jalur damai, meskipun nantinya harus berlanjut ke persidangan jika menemui jalan buntu.
‘’Saya berharap proses persidangan bukan salah satunya jalan untuk menyelesaikan masalah,saya berharap kedua belah pihak bisa saling membuka ruang untuk saling berdamai,masih ada waktu satu minggu untuk berdiskusi,sebelum saya mengambil keputusan pada sidang selanjutnya minggu depan,’’ pinta Harianto, Palu menutup sidang.
Sementara itu, Taufik D.Umar selaku ketua tim penasehat hukum penggugat yang ditemui usai persidangan mengungkapkan, pihaknya akan selalu memberikan ruang damai kepada para tergugat agar sengketa tersebut bisa berakhir dengan baik.
Menurutnya, proses peradilan adalah proses yang terakhir, sehingga dirinya meminta kepada pihak tergugat untuk melakukan mediasi, namun dia melihat apa yang dilakukan oleh para tergugat selama ini tidak sejalan dengan apa yang diungkapkan dalam persidangan, dimana para tergugat hanya berjanji tapi tidak dilaksanakan.
‘’Jadi saya melihat selama ini tidak ada ketegasan dari tergugat I,II,dan III untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Sehingga proses gugatan ini kami ajukan bersama petani, makanya proses peradilan ini adalah bagian dari permintaan keadilan ,’’ ungkap Taufik.
Terpisah, kuasa hukum tergugat A.A.Adriantico Sinay yang ikut dikonfirmasi mengatakan, terkait upaya damai yang diajukan oleh majelis hakim, pihaknya menanggapi positif dan berharap dalam satu pekan kedepan bisa berkomunikasi dengan kuasa hukum. Menurutnya, mengenai substansi gugatan maupun kelayakan gugatan clas action, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai pada sidang berikutnya yang diagendakan tangg 13 September 2021 pekan depan.
“Tanggapan saya dari hasil persidangan tadi, intinya saya mewakili dari para tergugat,I,II dan tergugat III hanya bisa menunggu keputusan majelis. Kalau soal perdamaian, saya rasa dari awal kami sudah dua kali melayangkan surat kepada penggugat tapi tidak ada respon,” tegas Albert.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin