PALU- Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menghadirkan tiga orang anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Ahmad Masquri dan Rudy Oktavianto terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan 19,970,44 gram. Mereka dihadirkan diantaranya Supardi Nasir, Irwanto, Moh. Rifaldi.
Dalam keterangannya, di hadapan ketua majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A PHI/Palu, diketuai Deni Lipu, Supardi Nasir mengatakan, pengambilan paket sabu di daerah kabupaten Donggala atas perintah Friska. Bila berhasil mengambil paket sabu, lalu seberat 5 kg dibuang sekitaran jalan Moh Yamin, akan diambil oleh orang suruhan Friska, tidak saling kenal sebelumnya, sedangkan sisanya 15 kg menunggu perintah dari Friska.
Supardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengejaran terhadap Friska. Informasi terakhir Friska sudah kabur ke Malaysia, sebelumnya sempat kabur ke Ampana dan Pulau Bali.
Supardi mengatakan, dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pihaknya didukung Brimob total kesemuannya sekitar 30 personel terlibat.
“Penangkapan dilakukan sekitaran Watusampu pada 21 April. Sabu tersebut ditemukan dalam dua karung pada mobil Exspander. Dalam setiap karungnya berisi sepuluh kilogram,” tuturnya, turut dihadiri oleh JPU Keyu serta penasihat hukum terdakwa.
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap ke tiga saksi, ketua majelis hakim Deni Lipu menutup sidang dan mengagendakan pada pekan depan menghadirkan saksi dari tokoh masyarakat setempat menyaksikan saat penangkapan.
Ahmad Masquri dan Rudy Oktavianto didakwa pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.