Siapa Paling “Berdosa” di Eksekusi Tanjung Sari?

oleh -
AKBP Heru Pramukarno (Foto: Merdeka)

PALU – AKBP Heru Pramukarno akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai Kapolres Banggai, pasca pembubaran ibu-ibu pengajian di lokasi eksekusi lahan Tanjung Sari, Kota Luwuk, Senin lalu.

Sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/683/III/KEP/2018 tanggal 24 Maret 2018 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Polisi Arief Sulistyanto, kini Heru telah dimutasi ke Badan Pemeliharaan Keamanan, Mabes Polri. Posisinya digantikan oleh AKBP Moch Sholeh dari Polda Papua Barat.

Dia bahkan terancam mendapat hukuman penjara jika ditemukan ada unsur pidana.

Tindakan yang diambil perwira menengah berpangkat dua melati di pundaknya itu, membuatnya menjadi tumpuan segala kesalahan dari pejabat institusi yang ada diatasnya.

Risiko profesi itu harus ditanggungnya, sebab Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menemukan ada indikasi pelanggaran yang dilakukan sang Kapolres. Dia bahkan dianggap intoleran karena membubarkan kegiatan keagamaan dengan semburan air dari water canon dan gas air mata.

Diketahui, personel kepolisian yang dikomandoinya waktu itu -berkisar 1000 orang- bukan seluruhnya anggota Polres Banggai, ada ratusan pasukan yang dikirim Polda Sulteng, Sabhara dan Brimob. Penempatan pasukan tersebut tentunya atas persetujuan atasan.

Selain itu, ada pula personel dari Kodim 1308, Kompi Senapan C Luwuk, Brimob Polda Sulteng, Brimob Poso, Morowali dan Ampana.

“Pihak yang bertanggung jawab adalah Kapolres, karena pengarahan pasukan atas permintaan Kapolres Banggai,” tegas Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono, Senin (26/03).

Menurutnya, AKBP Heru Pramukarno melanggar disiplin dan bertindak tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Namun terkait pemeriksaan yang dilakukan Mabes kepada Kapolda Sulteng, Hery tidak menjawab rinci. Dia hanya menyebut, pemeriksaan itu sedang dilakukan.

“Tim investigator sudah menemukan pelanggaran anggota-anggota pengamanan di lapangan,” ujarnya.

Pernyataan yang nyaris sama juga pernah disampaikan Wakapolri Komjen Syafruddin. Dia bahkan mengecam tindakan represif yang dilakukan anak buahnya saat membubarkan ibu-ibu pengajian di Luwuk, beberapa waktu lalu.

Rabu (21/03) lalu, Mabes Polri menurunkan dua pejabat tinggi untuk melakukan investigasi dan memeriksa AKBP Heru Pramukarno. Mereka yakni Itwasum Mabes Polri Komjen Putut Eko Bayuseno dan Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Tedy Minahasa Putra. (FAUZI)

Tentang Penulis: Fauzi Lamboka

Gambar Gravatar
Profesi sebagai jurnalis harus siap mewakafkan diri untuk kepentingan publik. Menulis merupakan kebiasaan yang terus diasah. Namun, menulis bukan sekadar memindahkan ucapan lisan ke bentuk tulisan. Tetapi lebih dari itu, mengabungkan logika (akal), hati (perasaan) untuk medapatkan rasa, yang bisa diingat kembali di hari esok.