PALU – Pelajar/mahasiswa dari sejumlah lembaga pendidikan yang melakukan praktik di sejumlah puskesmas yang ada di Kota Palu, akan diwajibkan membayar retribusi. Hal itu sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat Perda tentang Retribusi Jasa Umum, yang saat ini tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) I bentukan DPRD Kota Palu.
“Raperda perubahan ini kan soal Retribusi Jasa Umum, sementara pelayanan kesehatan merupakan jasa umum juga,” terang Ketua Pansus I, Rizal, via telepon, Selasa (06/03).
Saat ini, Pansus I sendiri sedang berada di Kota Makassar untuk studi banding mengenai Raperda tersebut.
Menurutnya, penarikan retribusi dari tenaga kesehatan praktek itu bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemudian dikembalikan lagi ke puskesmas untuk perawatan alat-alat kesehatan, khususnya alat untuk penyakit kanker serviks. Sejauh ini, alat yang diadakan dengan biaya cukup besar itu tidak terpelihara dengan baik karena tidak anggaran untuk perawatan.
“Sayang kalau rusak,” tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, di Makassar, pihaknya bertandang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, terkhusus di Dinas Kesehatan dan UPTD Metrologi berkaitan dengan tera, tera ulang. (YUSUF)