POSO – Seorang perempuan muda di Poso berinisial SFP (20) tahun ditangkap Satresnarkoba karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap petugas belum lama ini di kediamannya, Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Narkoba Polres Poso menyita barang bukti 25 paket plastik centik bening sabu-sabu dengan berat bruto 3,06 gram siap edar.

“Pelaku mengaku belum lama menjalani profesi tersebut dengan alasan untuk menafkahi orang tuanya. Tapi pemeriksaan masih terus kami lakukan,” ujar Kasat, Sabtu (23/8).

Selain barang bukti narkoba sabu, tambah IPTU Herfian, tim opsnal narkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 1 unit telepon genggam dan 1 buah tisu.

“Untuk sementara pelaku kami amankan di lembaga pemasyarakatan Poso, guna memperanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kasat Herfian.

Pelaku SFP dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.