PALU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Sabtu (12/7).

Melalui pendapat akhirnya, Fraksi PKB menegaskan bahwa persetujuan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional dalam memastikan arah pembangunan lima tahunan Kota Palu benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan masa depan daerah.

“RPJMD adalah instrumen utama dalam mengonsolidasikan upaya pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan responsif terhadap tantangan zaman,” tegas Juru bicara Fraksi PKB, H. Nasir Dg Gani dalam sidang.

Kata dia, Fraksi PKB mencermati bahwa penyusunan dokumen RPJMD 2025–2029 telah mengakomodasi prinsip partisipatif, serta mengacu pada dokumen perencanaan nasional dan provinsi.

Visi “Mewujudkan Kota Palu yang Inklusif, Tangguh, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan” dinilai sebagai fondasi yang baik, namun tetap membutuhkan dukungan kebijakan yang tajam dan strategi pelaksanaan yang realistis.

“Keberhasilan RPJMD tidak hanya bergantung pada perencanaan, tetapi juga pada komitmen pelaksanaan dan kemampuan eksekusi program secara nyata di lapangan,” ujarnya.

“Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim” serta memohon petunjuk Tuhan Yang Maha Esa, Fraksi PKB menyatakan menyetujui Raperda RPJMD Kota Palu Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandas Anggota DPRD Tiga Periode itu.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, dan dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, H. Usman, mewakili Wali Kota, bersama sejumlah anggota dewan dan kepala OPD.