Setiap Anggota DPRD Sulteng yang Dilantik Hanya Boleh Disertai Lima Orang

oleh -
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Provinsi Sulteng, Asmir J. Hanggi. (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), telah menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan dalam rangka pelantikan 55 anggota DPRD Provinsi Sulteng periode 2024-2029, 25 September 2024 mendatang.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Provinsi Sulteng, Asmir J. Hanggi, pihaknya telah melakukan rapat persiapan yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD.

Selain itu, pihaknya juga sudah membentuk tim untuk pelantikan Anggota DPRD, mulai dari keamanan, keprotokolan, bidang acara, dan bidang dokumentasi.

Kata dia, pelantikan akan berlangsung di Gedung Wanita Bidara Wasia pada tanggal 25 September 2024 pukul 09.00.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga hal-hal yang kita tidak inginkan. Semoga bisa berjalan lancar, tidak terjadi insiden,” harapnya.

BACA JUGA :  Lima Anggota DPRD dari PKS Diminta Bekerja Penuh Integritas

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak-pihak yang berada di dalam ruang pelantikan hanya tamu yang menerima undangan, yaitu para anggota dewan yang dilantik, para kepala daerah, anggota DPR RI dapil Sulteng, anggota DPD, dan pihak terkait lainnya.

Untuk kerabat atau keluarga, kata dia, setiap anggota DPRD yang dilantik, hanya diperbolehkan masing-masing lima orang.

“Entah itu istri, suami, atau anaknya, yang jelas hanya boleh lima orang pendamping masing-masing anggota,” ujarnya.

BACA JUGA :  KPU Poso Tetapkan Empat Paslon Sebagai Peserta di Pilkada 2024

Sementara para simpatisan atau pendukung, tidak diperbolehkan memasuki ruang pelantikan.

“Gladi bersih akan dilaksanakan pada 21 September 2024,” tutupnya. (RIFAY)