PALU – Giliran para aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng menantang aparat kepolisian untuk mengungkap pemodal yang mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan illegal, termasuk yang terus berlangsung di kawasan Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.
Tantangan ini menyusul desakan yang sama dari Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng, Abdul Haris, sehari sebelumnya.
“Bagi kami di JATAM Sulteng, tidak akan menyelesaikan persoalan aktivitas pertambangan ilegal di manapun di wilayah Sulawesi Tengah, karena penangkapan ini tidak sampai pada siapa yang memodali mereka untuk terus melakukan aktivitas pertambangan,” ujar Koordinator Pelaksana JATAM Sulteng, Moh Taufik, Kamis (16/01).
Biasanya, kata dia, aktivitas pertambangan ilegal seperi itu ada pemodal-pemodal besar di belakangnya, sehingga kegiatan-kegiatan ini masih terus berlangsung.
“Dan ketika pemodalnya tidak tertangkap maka dipastikan akan tetap berlangsung,” tekannya.
Seharusnya, kata dia, aparat penegak hukum bukan hanya melakukan penindakan terhadap aktivitas-aktivitas pertambagan ilegal yang dikelola oleh rakyat, tapi juga berani melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, yang menggunakan teknologi-teknologi canggih dan juga diduga menggunakan perendaman-perendaman untuk memurnikan emas, seperti yang terjadi di Kelurahan Poboya beberapa waktu lalu dan di Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong.
“Yang sampai saat ini kami tidak pernah mendengar aparat penegak hukum mengumumkan pelaku-pelaku penambang ilegal tersebut,” kesalnya.
Tak sampai di situ, pihaknya juga menantang aparat penegak hukum untuk menindak aktivitas-aktivitas pertambangan yang legal yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan tambang yang diduga melakukan pencemaran lingkungan dan perampasan ruang-ruang produksi rakyat seperti yang terjadi beberapa bulan lalu di Danau TIU Kabupaten Morowali Utara.
“Sungainya tercemar lumpur yang diduga kuat diakibatkan oleh aktivitas pertambangan dan juga ratusan hektare sawah masyarakat di Kecamatan Moutong yang terendam lumpur diduga dari aktivitas pertambangan.
Diwartakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng mengamankan puluhan karung material emas yang diduga merupakan hasil tambang dari Dongi-Dongi, di lokasi pengolahan emas Kelurahan Poboya.
Menurut Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, penangkapan tersebut dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 7 dan 8 Januari lalu.
“Telah ditangani tindak pidana di bidang pertambangan dengan Laporan Polisi Nomor: 12 Januari 2020. Terlapornya saudara AMS dan BB. Kemudian pada LP yang kedua Nomor: 13 Januari 2020 terlapor atas nama RM dan HU,” ungkap Didik, dua hari lalu.
Menurutnya, kedua terduga pelaku tersebut tertangkap tangan saat tengah membawa hasil tambang Dongi-Dongi yang berisi material pasir dan tanah yang siap diolah di wilayah Poboya.
Didik merincikan, pada terlapor pertama, AMS dan BB, diamankan sejumlah barang bukti berupa 17 karung material pasir dan tanah dan satu unit mobil jenis megan seri warna putih.
Sedangkan dari pelaku RM dan HU yang diamankan 8 Januari lalu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 22 karung material pasir dan tanah dan satu unit mobil TS warna hitam.
Saat ini, para pelaku telah dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Nanti kita sampaikan lagi hasilnya seperti apa,” singkat Didik. (RIFAY)