Setelah Fraksi PKB, Lurah dan Camat se Kota Palu Minta Buaya Ditangkap

oleh -
Buaya berkalung ban yang menjadi salah satu hewan reptil penghuni Teluk Palu (FOTO : IST)

PALU – Dukungan untuk mensterilkan buaya dari teluk palu terus mengalir dari sejumlah kalangan.

Setelah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Palu melalui Ketua Fraksinya, H. Nanang yang meminta Walikota untuk action. Kali ini dorongan penangkapan buaya disampaikan oleh lurah dan camat se Kota Palu, karena menilai keberadaan buaya sudah meresahkan masyarakat. Terlebih sejauh ini sudah banyak korban dari hewan reptil itu.

Hal tersebut disampaikan sejumlah lurah saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan nelayan pesisir Teluk Palu, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng, Jum’at (13/05).

Ini menjadi RDP yang ketiga kalinya digelar Komisi IV DPRD Sulteng. Namun kali ini RDP juga menghadirkan camat dan lurah se Kota Palu, LSM dan masyarakat.

BACA JUGA :  Reses Perdana Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Dimulai

Salahsatu Nelayan dalam RDP ini yang dikutip mediaalkhairaat.id dari channelsulawesi.id menyebutkan, sungai dan perairan Teluk Palu kini sudah dalam kondisi darurat akan buaya.

Keberadaan buaya mereka anggap telah menghambat mata pencarian nelayan. Karena itu masyarakat menyarankan buaya ini jika bisa harus dimusnahkan dengan cara ditembak hingga diracuni dengan potas.

Arwan Ali, warga Kelurahan Baru dalam kesempatan itu juga menyayangkan adanya masyarakat yang mengaku-mengaku memiliki hubungan kerabat dengan buaya.

Untuk hal ini, Arwan berharap agar masyarakat yang mengaku sebagai keluarga buaya untuk segera dipanggil lalu diberikan penjelasan.

“Agar jika nanti buaya diizinkan untuk ditangkap maka tidak ada lagi masyarakat yang menghalangi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tiga Mahasiswa Untad Jadi Korban Aksi Kawal Putusan MK di Palu

Camat Palu Selatan Goenawan Ista ikut memberi masukan. Menurutnya buaya ini perlu ditangkap lalu dipindahkan kesebuah penangkaran besar.

“Penangkaran ini nantinya bisa dijadikan tempat wisata,”sarannya.

Namun begitu, mencuat saran agar masyarakat menahan diri untuk tidak melukai buaya. Sebab buaya tersebut adalah jenis buaya yang dilindungi sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990, PP No 7 Tahun 1999 dan aturan turunannya

“Jangankan melukai, memindahkan buaya daei habitatnya saja kita bisa dikenakan pidana. Olehnya melalui forum ini kita sama sama mencarikan solusi dan jalan keluar terbaik akan permasalahan ini,”ujar salahsatu peserta RDP.

BACA JUGA :  Warga Morowali Desak Penghentian PLTU Batubara dan Serukan Transisi Energi Bersih

RDP yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu menghasilkan lima butir rekomendasi dari Komisi IV DPRD Sulteng yang dibacakan Ketua Komisi, Alimudin Pa’ada.

Pertama, buaya bantaran sungai dan perairan Teluk Palu sudah sangat meresahkan.

Kedua DPRD Sulteng akan menganggarkan penelitian jumlah populasi buaya sebelum melakukan perburuan dan penangkapan.

Melakukan evaluasi dan penguatan kembali terhadap satuan tugas yang telah dibentuk dengan menambah personil dan melibatkan LSM dan tokoh masyarakat.

Mengimbau masyarakat untuk sementara waktu untuk waspada jika mendekati sungai dan bibir pantai serta melakukan konsultasi kepada kementerian dan lembaga terkait.

Editor : Yamin