MOROWALI-Sebanyak 15 ekor penyu hijau hasil sitaan petugas gabungan PSDKP , dari Dinas Perikanan dan Satpolpp Pemkab Morowali setelah dipasangkan cip dilepaskan kembali di Pantai dekat Pelabuhan Bungku Kota Kecamatan Bungku Tengah Senin (11/02/2019 siang.
Pelepas liaran kembali binatang yang dilindungi undang-undang tersebut, dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten Morowali yang diwakili oleh Assisten II Pemkab Morowali Kepala Dinas Perikanan PSDKP Bitung BPSPL Makassar serta anggota Polpp Pemkab Morowali dengan menggunakan kapal ikan Inkamini milik nelayan setempat.
Koordinator Pos Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Banggai pangkalan Bitung Arifudin Meonti S.Pi mengatakan penyu yang disita dari keramba kelompok nelayan di Desa Lahoafu untuk menghindari penyu mati maka dilepaskan kembali ke lautan luas.
“Penyu yang dilepas ini hasil sitaan dari karamba milik kelompok nelayan Desa lahoafu Kecamatan Bungku Timur,” katanya.
Dijelaskan Arifudin untuk sanksi yang diberlakukan dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 pasal 9 menyebutkan dengan kurungan 5 tahun penjara dengan denda 100 juta.
“Bagi masyarakat yang sengaja menampung apalagi mengkonsumsi berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990 pasal 9 diancam dengan kurungan 5 tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah,” jelasnya.
Arifudin juga berharap agar masyarakat Kabupaten Morowali pada khususnya dan warga Indonesia pada umumnya stop mengkonsumsi penyu karena kurang baik buat kesehatan.
“Saya harap kepada seluruh warga Indonesia untuk tidak mengkonsumsi penyu karena kurang baik buat kesehatan,” ujarnya.
Perwakilan BPSPL Makasar Jufri menyebutkan tujuan dipasangkan cip apabila penyu pindah ketempat lain bisa diidentifikasi.”Itu alat tujuannya untuk mengetahui keberadaan penyu apabila terdampar kembali bisa diketahui keberadaanya,”katanya.(HARIS).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.