PALU – Meski telah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aktivitas investasi yang dijalankan OMC Indonesia masih terus berlangsung di Kota Palu.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di mana peran dan ketegasan OJK?

Kritikan keras datang dari Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu, H. Nanang, yang menyesalkan lemahnya penindakan terhadap OMC, padahal status ilegalnya telah ditegaskan oleh otoritas keuangan sejak beberapa waktu lalu.

“Sejak OJK menyatakan ilegal, harusnya langsung ada tindakan nyata. Tapi OMC masih bebas beroperasi dan menjaring korban baru,” tegas H. Nanang kepada wartawan, di Palu, Selasa (8/7).

Anggota DPRD Kota Palu itu juga mendesak aparat kepolisian agar turun tangan secara tegas dan segera menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas investasi ilegal tersebut.

Menurutnya, praktik seperti ini bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi sudah masuk ranah penipuan publik.

“Sudah banyak masyarakat yang kehilangan uang. Ini harus diproses hukum, jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Nanang menilai kegagalan OJK dalam menindak OMC telah membuka ruang bagi tumbuh suburnya investasi bodong serupa. Ia menyebut lemahnya pengawasan justru menempatkan masyarakat sebagai pihak paling rentan.

“Jika tidak segera ditindak, OMC hanya akan menjadi preseden buruk. Lembaga pengawas harus hadir dan memberi rasa aman pada warga,” tegasnya.

Di media sosial, berbagai keluhan soal investasi OMC ramai diperbincangkan. Sejumlah pengguna melaporkan kehilangan dana jutaan hingga puluhan juta rupiah setelah ikut dalam program OMC. Beberapa di antaranya mengaku kendati berurusan di koperasi bahkan mencari pinjaman uang dengan kerabat untuk mendapat modal investasi.