PALU- Asep Nurdin (AN) Komisaris Utama (Komut) PT Bina Arta Prima (BAP) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu , Kamis (2/2).
Asep Nurdin keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.49 WITA didampingi kuasa hukumnya Dicky Patadjenu dan digiring menuju mobil tahanan.
Sebelumnya Asep Nurdin dijemput paksa oleh tim penyidik, sebab tiga kali mengabaikan panggilan. Dia dijemput paksa di kediamannya Apartemen Bellagio Residen Tower B No. 14 Kuningan Timur Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Asep Nurdin menyusul rekannya lebih dulu ditahan Rahmat Abdul Haris (RAH) Mantan Dirut Bank Sulteng, Bekti Haryono (Dirut PT. Bina Arta Prima (BAP), Nur Amin (Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021, diduga merugikan keuangan negara Rp7 miliar.
Kasi Penegakan Hukum Kejati Sulteng Mohammad Ronald membenarkan tersangka Asep Nurdin ditahan di Rutan Kelas II A Palu.
“Iya tersangka sudah ditahan,” jawabnya singkat.
Terpisah kuasa hukum tersangka Asep, Dicky Patadjenu mengatakan, pada dasarnya kliennya menghormati proses hukum.
“Klien kami ini paling mendapat respon baik dari Kejati, sebab paling kooperatif dibanding tersangka lainnya,” katanya.
Untuk penahananya ujar dia, selaku kuasa hukum berupaya menghormati proses hukum, lalu untuk kemudian mengajukan penangguhan penahanan, sebab alasan kesehatan, Asep memiliki riwayat penyakit asam lambung akut, yang ditakutkannya menyebar ke jantung.
Lalu kliennya ini bukan pelaku utama dari yang diduga sebagai saksi orang eksternal Bank Sulteng, sebagai pengawas.
Ia menambahkan, untuk upaya hukum praperadilan masih dijajaki bersama keluarga klien. Bila memungkinkan maka akan diupayakan. Namun bila kecil kemungkinan, maka pihaknya akan melihat pokok perkara didakwakan.
Sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke pengadilan negeri, kata dia, “Dipengadilanlah kami memperjuangkan bahwa klien kami tidak bersalah seperti dituduhkan.”. (IKRAM)