POSO – Mantan narapidana kasus terorisme (napiter), Dilan alias Alvin alias Alvin Tadung, menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah membantu memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan SIM A di Mapolres Poso.
Dilan berharap agar silaturahim antara aparat kepolisian dengan para mantan napiter terus berlanjut, sehingga hubungan selalu terjalin dengan baik.
Dilan divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama empat tahun enam bulan dan menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 17 Januari 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kemenkum-HAM Nomor: PAS-1908.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 03 November 2023 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Pada tanggal 18 Januari 2024, Dilan diserahkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kepada keluarganya di Jalan TVRI, RT.05, RW.02, Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, setelah menyelesaikan Program Deradikalisasi BNPT.
Saat ini, Dilan masih menumpang di rumah mertuanya bersama anak istrinya, sambil mencari pekerjaan untuk membantu perekonomian keluarga.
Kepada polisi, Dilan menyatakan akan selalu mendukung kebijakan pemerintah serta siap membantu pihak Kepolisian dalam menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama dalam kegiatan pencegahan berkembangnya pemahaman radikal, intoleran dan terorisme.
“Kita memiliki istri dan anak yang merupakan tanggung jawab kita, sehingga dengan itu mari menata hidup ini agar ke depannya lebih baik lagi,” katanya. *