PARIMO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Chair dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Chair dilaporkan oleh Abdul Majid, orang yang sama yang melaporkan anggota KPU Parimo sebelumnya, Tahir ke DKPP. Untuk kasus Tahir, DKPP sudah memutus yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota KPU Parimo.
Berbeda dengan kasus Tahir, kali ini Ketua KPU Parimo diduga melakukan lobi-lobi kepada calon legislatif dari Partai Hanura untuk meloloskan dirinya menjadi anggota KPU Parimo periode 2019-2024.
“Laporannya saya masukan Senin (13/07) jam 12.00 dan diterima oleh TPD Bawaslu Sulteng,” ungkapnya, saat dihubungi melalui handphone, Senin (13/07).
Ia menjelaskan, laporan yang dimasukan berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, di mana dalam pasal 1 disebutkan bahwa pengadu dan/atau pelapor adalah penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih dan/atau rekomendasi DPR menyampaikan laporan dugaan tentang adanya pelarangan kode etik bagi penyelenggara pemilu.
Dalam laporannya, kata dia, ia turut melampirkan barang bukti percakapan melalui WhatsApp, sekaligus bukti transkip percakapan antara teradu dengan caleg.
“Terdapat proses tawar-menawar terkait perekrutan dan itu kami lampirkan dalam bukti P-03,” ungkap Majid.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada lima poin dalam laporan tersebut dengan empat pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU Parimo.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Parimo, Abdul Chair, kepada MAL Online, Selasa (14/07), menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi laporan atas kinerjanya yang dinilai melanggar kode etik penyelenggara.
“Kalau saya pribadi siap menghadapi laporannya beliau di DKPP,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan tendensi dari bersangkutan sehingga melaporkan KPU Parimo. Padahal, kata dia, pelapor notabene bukan warga atau penduduk Parimo.
Ia sendiri mengaku belum mengetahui apa yang dilaporkan ke DKPP. Andaikan kasus lama yang dipersoalkan, kata dia, maka sudah selesai diperiksa dan telah disidangkan di KPU Provinsi Sulteng.
“Kalau masih kasus lama yang diadukan itu sudah ada putusan dari hasil pemeriksaan kemarin,” tutupnya. (MAWAN)