DONGGALA – Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Kabupaten Donggala, Bambang Widiyanto mengungkapkan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama satu tahun, namun masih menerima gaji setiap bulan.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memimpin apel pagi di halaman kantor Bupati Donggala, Kamis (2/10).

Bambang menyebut, ASN tersebut sudah di BAP, namun hingga kini belum diberikan sanksi tegas dari pimpinan.

“Masih ada pegawai kita sudah setahun nggak masuk-masuk. Kalau dulu 45 hari kita ndak masuk bisa dipecat. Tapi sekarang 10 hari nggak masuk bisa dipecat,” ujarnya.

Bambang menyampaikan, hal tersebut bukanlah contoh yang baik dan tidak patut ditiru ASN maupun honorer di Donggala.

Dalam apel tersebut, Bambang juga menyinggung soal penggunaan aset daerah oleh ASN dan soal pentingnya kedisiplinan sebagai cerminan kepribadian setiap ASN.

Ia berpesan kepada ASN PPPK untuk tidak membuat kegaduhan di media sosial yang akibatnya dapat memperkeruh suasana.

“Dan kepada PNS juga kalau tidak tahu permasalahan jangan memberikan komentar karena hanya memperkeruh suasana,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Bupati (Wabup) Donggala, Taufik M Burhan, yang dihubungi media ini, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar disiplin.

“Bila ada yang melanggar, proses. Jika terbukti kenakan sanksi sesuai peraturn yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.