Setahun Laporannya Dikatung, Korban Penganiayaan Terus Berjuang Mencari Keadilan

oleh -
Ketiga dari kiri George korban penganiayaan didampingi kuasa hukumnya Elvis Dj Katuwu, Teddy D Salawati, dan Bhill Perdana Katuwu,a menunjukan TKP penganiayaan di Jalan Cut Nyak Dien Palu, Senin (5/6) sore. Foto : Ist

PALU- George Robert Terry, korban dugaan penganiayaan di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Palu, Sulawesi Tengah, terus memperjuangkan keadilan. Pada Senin sore, sekitar pukul 15.00 waktu setempat, George dan tim kuasa hukumnya mendatangi lokasi kejadian.

Sesampainya di Jalan Cut Nyak Dien, George menjelaskan secara detail kepada tim hukumnya peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 16 April 2022 silam.

Tim hukumnya terdiri dari Elvis Dj Katuwu, Teddy D Salawati, dan Bhill Perdana Katuwu, menemaninya siang itu.

Mewakili George, Elvis Katuwu menyatakan karena penanganan laporan kliennya yang berkepanjangan oleh Polda Sulteng mereka berinisiatif mendatangi TKP. Tujuannya untuk mengumpulkan data lebih detail dan merekonstruksi kasus yang sudah dilaporkan ke Polda.

“Kunjungan lapangan ini juga menambah referensi bagi kami. Ini bermanfaat bagi kami sebagai korban,” kata Elvis mengungkapkan keyakinannya.

Kasus penganiayaan yang dialami kliennya harus mendapat perhatian serius dari Polda Sulteng. Kasus tersebut dilaporkan pada 16 April 2022, namun prosesnya berjalan lambat hingga saat ini.

Laporan polisi George Robert Terry bernomor LP/B/121/IV/2022/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 16 April 2022. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan, dan berdasarkan pemeriksaan medis, korban mengalami luka di wajah dan tubuh.

“Penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulteng sangat mengecewakan. Laporan kami sudah setahun lebih, tapi belum dirujuk ke kejaksaan dan pengadilan. Belum lagi belum adanya tersangka. Prosesnya macet,” kritik Elvis.

Ia berharap penyidik ​​Polda Sulteng menegakkan hukum dengan benar, tanpa pilih kasih atau bias. Yang terpenting, penyelidikan tidak boleh dipengaruhi oleh individu atau kepentingan tertentu.

“Pelaku penganiayaan terhadap klien kami sempat ditahan selama 10 hari namun dibebaskan oleh Polda. Apa yang terjadi? Namun upaya hukum kami tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja. Aktornya akan kami kejar untuk proses hukum, ” kata Elvis di TKP.

Elvis menyebut dua pihak sebagai aktornya : pihak yang menyuruh (donpleger) dan pihak yang membantu (medeplishtige) penganiayaan. Karena dua pihak inilah kliennya diserang.

“Pelaku lapangan (penganiaya) tidak mengenal klien saya. Perempuan bernama Me Ing yang menunjukkan wajah klien saya yang berujung pada penyerangan. Dan yang diduga menghasut pelaku adalah kerabat Me Ing, seorang pengusaha tambang emas di Palu,” ungkap Elvis.

Teddy D Salawati mengemukakan hal serupa. Kuasa hukum George juga mempertanyakan kinerja penyidik ​​Polda Sulteng yang belum memproses laporan kliennya.

“Apa kendalanya? Apa yang menghambat penyidik ​​untuk memproses dan menetapkan tersangka? Kita sebagai pelapor harus menginformasikan jika ada kendala seperti itu. Jangan sampai diam seperti ini,” desak Teddy.

Sebagai mantan anggota Polri, Teddy berkomitmen untuk memastikan kasus kliennya diusut tuntas. Substansi dan sifat perkaranya jelas, serta ada saksi dan bukti yang lengkap.

Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Po. Djoko Wienartono dalam pesan WhatsApp nya perkara sudah P18 (hasil penyelidikan belum lengkap)- P19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dan sudah diserahkan kembali kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Namun Ia tidak merinci kapan berkas perkaranya dikembalikan ke JPU.

GEORGE DIPANGGIIL POLRESTA PALU

Senin pagi (5/6/) sekitar pukul 10.00 Wita, George Robert Terry justru dipanggil Polresta Palu. Korban penganiayaan ini dipanggil atas laporan perempuan bernama Me Ing.

“Hari ini kami penuhi panggilan. Klien kami dilaporkan pada November 2022 lalu. Dikenakan pasal 335 tentang pengancaman,” ujar Elvis saat mendampingi kliennya di Polresta Palu.

Elvis mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, harus memenuhi panggilan terhadap kliennya. Karena di republik ini tidak ada yang kebal hukum.

“Kami melaporkan kasus penganiayaan di Polda, tapi kami juga dilaporkan di Polresta Palu. Kejadian serupa. Tidak apa-apa. Semoga pihak Polda Sulteng juga bergerak seperti Polresta Palu memproses laporan yang ada,” harap Elvis.

Namun pemeriksaan di Polresta Palu hari itu belum jadi. Karena, ada perubahan pasal yang dikenakan kepada klien Elvis.

“Tadi itu, penyidik ​​belum jadi periksa terlapor. Karena ada masalah teknis dalam surat pemanggilan. Yakni perbedaan pasal yang dikenakan. Awalnya dikenakan pasal 335 KUHP, tapi berubah jadi pasal 351. Tapi diubah lagi. Sehingga akan diusulkan ulang dan akan dipanggil lagi,” tutup Elvis didampingi Tedy Salawati dan Bhill Katawu beranjak dari Polresta Palu. (IKRAM)