PALU – Sudah hampir setahun, Penyidik Polda hingga saat ini belum memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng, terkait dugaan berita hoax dengan tersangka Yahdi Basma.
Olehnya itu, kasus tersebut belum dapat dinyatakan lengkap (P- 21).
Hal itu diungkapkan Wakajati Sulteng, Sapta Subrata saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 60 di ruang press room Kejati Sulteng, Rabu (22/7).
Yahdi Basma merupakan tersangka dalam kasus dugaan berita hoax Longki Djanggola membiayai ‘people power’ di Sulteng.
Ia ditetapkan tersangka Polda Sulteng pada Kamis 25 Juli 2019 serta telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa 29 Juli 2019.
Menurut Wakajati, ada beberapa kali berkas perkara dikirim penyidik ke JPU, tapi karena petunjuk belum dipenuhi hingga belum diselesaikan (P- 21).
“Kami tetap komitmen pada petunjuk tersebut,” tandas Wakajati.
Dia menganalogi, ada narasumber dari wartawan menyampaikan bahwa seseorang begini atau begitu. Kemudian wartawan memberitakannya, hingga harusnya bertanggungjawab narasumber.
“Sementara, kami melihat tersangka ini masih sebagai penerbit menyebarkan. Artinya, Ia mengupload dengan mempertanyakan,” ujarnya.
Sapta menegaskan, intinya ada satu petunjuk belum dipenuhi penyidik, walaupun berkas tersebut diserahkan ke JPU.
Dia menambahkan, dirinya mendisposisi agar komitmen dengan P-19 sebelumnya, setiap ada berkas datang. Sebab tidak boleh lagi menambah-nambah (isi berkas) dalam arti baru, kecuali kalau menambah dalam arti perkembangan penanganan perkara. (IKRAM)