PALU – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti rapat koordinasi (rakor) lintas sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Jakarta, Senin (12/12).
Rakor lintas sektor tersebut dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sulawesi Tengah dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sugapa Intan Jaya.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim bersama sejumlah anggota DPRD, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Bupati Intan Jaya, Bupati Banggai, Pj Bupati Buol, Sekkot Palu, dan beberapa kepala OPD.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sony Tandra, mengatakan, Raperda RTRW ini perlu disinkronisasikan karena ada HGU di beberapa desa di Sulteng yang berada dalam rumah, kebun dan sawah masyarakat.
“HGU itu ketika dijaminkan ke bank, maka secara tidak langsung aset rumah dan kebun masyarakat ikut dijaminkan ke bank,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan kendala yang dialami masyarakat untuk mengikuti program pemerintah dalam pengurusan sertifikasi tanah, karena tumpang tindih dengan HGU.
“Akhirnya mereka tidak mendapatkan akses pemodalan karena tidak mempunyai sertifikat. Ini secara tidak langsung kita memiskinkan mereka, padahal ada potensi di masyarakat yang akhirnya tidak bisa dikembangkan,” ungkap Sony.
Selain itu, kata dia, di beberapa wilayah seperti di Kabupaten Poso, Morowali Utara dan Buol, ada kebun-kebun desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Jika memang dulu masyarakat bisa masuk karena pemerintah lalai menjaga, maka perlu dicari solusi. Memang sekarng ada perhutanan sosial, tapi ini terbatas sebab hak kepemilikan itu hilang,” tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut Sony, daerah transmigrasi yang tadinya sudah menjadi lahan usaha dan sudah mempunyai sertifikat, juga tiba-tiba masuk dalam hutan lindung.
“Saya berharap dengan adanya perubahan RTRW ini, ke depan tidak terjadi lagi masalah seperti ini,” harapnya.
Sementara itu, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, mengatakan, penyusunan Raperda RTRW berkat bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN pascabenca alam 28 September 2018.
“RTRW ini sudah mengintegrasikan rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentag Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” jelasnya.
Gubernur berharap, adanya Perda RTRW ini mampu mendorong lebih besar lagi peluang investasi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Sulteng. */RIFAY