MORUT – Ambo Endre, Petani Desa Bungintimbe, dan salah satu badan pimpinan Serikat Petani Petasia Timur menyatakan penolakan terhadap verifikasi surat pemilikan dan penguasaan lahan oleh Kades Bungintimbe.
Mereka menganggap bahwa proses verifikasi yang dilakukan setelah luasan lahan di-enklave 659 hektare (Ha) telah ditentukan tidak logis.
“Kepala Desa Bungintimbe mengundang masyarakat pemilik lahan untuk menghadiri pertemuan pada 25 Oktober 2023, tetapi Serikat Petani Petasia Timur merasa bahwa mereka tidak dilibatkan sejak awal dalam proses penyelesaian konflik agraria,” tuturnya.
Noval A. Saputra, aktivis agraria dan mantan Kordinator Wilayah KPA Sulteng mengatakan, mengacu pada hasil mediasi dilakukan pada 6 September 2023, yang tidak melibatkan petani dalam kesepakatan mengenai verifikasi dan validasi lahan. “Serikat Petani Petasia Timur menyatakan bahwa reverifikasi dan revalidasi harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” katanya.
Olehnya kata dia, pihaknya mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mencari solusi konflik agraria yang berkepanjangan di Kabupaten Morowali Utara.
“Khususnya antara petani dan PT. Agro Nusa Abadi, demi mencapai keadilan agraria,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah nomor 0821 5100 XXXX Kades Bungintimbe baik melalui SMS , WhatsApp belum merespon, ditelpon tidak aktif hingga berita naik tayang.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG