Serikat Petani Petasia Timur Kembali Demo BPN dan Kantor Bupati Morut

oleh -
Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) menggelar unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Bupati Morowali Utara, Kamis (16/5). FOTO: Istimewa

MORUT – Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) kembali menggelar unjuk rasa dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Bupati Morowali Utara, Kamis (16/5).

Ratusan massa terdiri dari empat desa, yakni Desa Towara, Bungintimbe, Tompira, dan Bunta, menuntut beberapa poin.

Antara lain, masa aksi meminta, agar tanah di kuasai PT Agro Nusa Abadi (ANA) dikembalikan kepada rakyat, akomodir dan kembalikan tanah petani sesuai haknya, hentikan proses Hak Guna Usaha (HGU), sebelum menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan PT ANA, mendesak unsur Pemerintah dari tingkat Desa, Pemda dan Pemprov untuk lebih transparan dalam proses reverifikasi dan tervalidasi, mendesak Pemda Morut agar mengambil tindakan tegas kepada PT ANA selama 17 tahun beroperasi tanpa mengantongi HGU, serta mencabut status Clear and Clear (CNC) di Desa Tompira dan Towara sebelum lahan masyarakat dikembalikan.

BACA JUGA :  Pemkab Parimo Kembangkan Sistem Pertanian Organik

” Kami meminta dengan tegas kepada BPN agar tidak memproses HGU PT ANA sebelum menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat,” kata Korlap Ambo Endre.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut dihadiri salah satu Aktivis Agraria Sulteng, Eva Susanti Bande intens mendampingi Serikat Petani Petasia Timur dalam memperjuangkan hak atas tanahnya.

Sementara, PLH Kakan ATR / BPN Morut, Maryam, menegaskan, bahwa
permohonan pengajuan HGU dari PT ANA, untuk 4 Desa di Petasia Timur tersebut, hingga saat ini belum ada.

”Sebagai instansi berwenang untuk pendaftaran tanah, kami juga tidak akan memproses penerbitan HGU tersebut, sebelum semuanya CNC. Tidak perlu kuatir, kami juga tetap berjalan pada prosedur aturan jelas,” kata Maryam.

Selanjutnya masa pun bergerak melanjutkan aksinya di Kantor Bupati Morut. Dalam orasinya, Pemda Morut diminta tegas terhadap PT ANA karena selama 17 tahun beroperasi tidak mengantongi HGU.

BACA JUGA :  UKW Foto Pertama di Palu: Meningkatkan Profesionalisme Pewarta Foto

Dikantor Bupati Morut, massa diterima oleh Sekretaris Daerah Musda Guntur,ia berjanji menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan masyarakat di empat desa lingkar sawit PT ANA.

” Insya Allah hari selasa kita undang perwakilan masyarakat untuk duduk bersama Pemda dalam rangka mencari solusi,” tutupnya.

Anggota FRAS Sulteng Noval A. Saputra menambahkan,bahwa terkait dengan verifikasi dan validasi lahan, FRAS Sulteng bersama Serikat Petani Petasia Timur, telah memasukkan data subjek maupun objek sejak 11 September 2023 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Maka perlu di kawal secara serius.

BACA JUGA :  Sulteng Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

“Luasan lahan 740 ha dengan jumlah 370 KK tersebar di empat desa, yakni Desa Tompira, Desa Bunta, Desa Bungintimbe dan Desa Towara.

“Serta Pemerintah Morowali Utara harus mengevaluasi tim-tim desa melakukan reverifikasi dan revalidasi, karena ada indikasi tim-tim desa tersebut bekerja tidak objektif,” tutupnya.

Reporter : **/IKRAM