PALU- Serikat Petani Pejuang Tanah Air menyerukan kepada seluruh organisasi rakyat untuk mengawal proses penerapan PP No 24 tahun 2021 yang dilakukan menteri dan unit teknisnya.
“PP No 24 tahun 2021 telah terbit. Regulasi ini mewajibkan pemerintah, dalam hal ini Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama pemerintah daerah melakukan pemeriksaan dan inventarisasi data lapangan, termasuk informasi mengenai beroperasinya industri ekstraktif sawit dan tambang di dalam kawasan hutan,” kata Eva Bande dalam memperingati hari hutan sedunia pada 21 Maret, kepada MAL Online, Selasa (22/3).
Ia menjelaskan, pasal 9 peraturan ini menegaskan inventarisasi dilakukan dalam kawasan hutan konservasi, produksi, dan lindung.
” Melalui regulasi ini, perusahaan-perusahaan sektor perkebunan maupun tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan akan dikenakan sangsi,” bebernya.
“Bagaimana hasil penegakkan PP 24/2021 akan kita lihat. Agar memenuhi harapan, maka kita akan kawal secara kritis,” katanya.
Dia mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus mewajibkan dirinya menjalankan regulasi ini secara konsisten. Demikian pula pemerintah daerah, yang harus taat aturan dan aktif melindungi kawasan hutan di daerah dari kejahatan serius ini (perusahaan merambah hutan).
Ia mengatakan, di Sulawesi Tengah (Sulteng) ada PT KLS di Kabupaten Banggai beroperasi dalam Suaka Marga Satwa Bangkiriang dan alih fungsi Hutan Tanaman Industri, di Morawali ada PT SPN beroperasi di Taman Buru Tomata.
“Ini hanya baru dua contoh. Ada banyak lagi perusahaan tambang dan sawit beroperasi dalam kawasan hutan,” ucapnya.
Semua kejahatan itu sudah berlangsung lama. Apakah pemerintah akan tajam ke atas menjalankan titah PP 24/2021? Mari kita tunggu.
“Tanah dan hutan adalah daulat rakyat. Sudah seharusnya diberikan kepada rakyat petani yang benar-benar petani penggarap,” tegasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG