PALU – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Kamis (13/02), menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 32 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS yang terpilih melalui seleksi, baru-baru ini.
Penyerahan dilakukan Kepala Kemenag Kota Palu, Ma’sum Rumi disaksikan para Pejabat Pengawas di lingkup Kantor Kemenag Kota Palu, di halaman Kantor Kemenag.
Ma’sum mengatakan, berdasarkan jumlah Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada, idealnya jumlah penyuluh di Kota Palu tidak lagi hanya 32 orang.
“Data yang digunakan dalam proses seleksi merupakan data lama, di mana jumlah KUA di Palu masih empat. Idealnya harus lebih banyak, bukan hanya 32 orang, karena sekarang Kota Palu sudah memiliki 8 KUA,” ucapnya.
Menurut dia, PAI Non PNS merupakan perpanjangan tangan Kemenag di setiap kecamatan yang berkoordinasi dengan Kepala KUA masing-masing, sehingga harus menyiapkan program-program sesuai dengan peraturan pemerintah, di mana penyuluh wajib mempunyai kelompok binaan minimal dua.
Ma’sum juga berharap agar pemerintah agar tidak menutup mata terkait peran-peran penyuluh di masyarakat.
“Dengan adanya PAI Non PNS ini, kita berharap geliat dakwah di Kota Palu semakin baik, terutama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kerukunan, pentingnya menjalankan agama sesuai dengan ajaran dan keyakinan masing-masing dengan baik sehingga tercipta kerukunan antar umat beragama di tengah masyarakat,” harapnya.
Ma’sum menekankan, sebagai seorang penyuluh harusnya semakin peka menyelesaikan persoalan keumatan, seperti paham-paham yang bisa memicu perbedaan, bahkan bisa memicu perselisihan di antara masyarakat. Terlebih kata dia, tahun ini adalah tahun politik, sehingga diharapkan agar PAI menghindari bahasa-bahasa provokatif.
Di akhir arahannya, Ma’sum berpesan khusus kepada Pejabat Penyelenggara Seksi Bimais, Muhammad Isnaeni untuk membuat Pakta Integritas antar Bimais dan PAI Non PNS.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen dan sebagai wujud apresiasi kepada mereka,” tandasnya. (YAMIN)