PALU- Dalam kurun waktu Januari hingga September tahun 2017,  jajaran kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menangani delapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), menyeret kepala desa (Kades) dan aparat desa lainya.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Sulteng, Andi Rio Rahmatu mengatakan, sampai saat ini delapan berkas perkara tersebut, telah berproses di Pengadilan Tipikor,  Pengadilan Negeri (PN) Palu .

“Sebagian perkara tersebut telah diputus, dan lainya sementara berproses di pengadilan. Modus penyelewengan ini bermacam-macam di antaranya ada yang mengelembungkan harga, membuat nota fiktif atau menggunakan untuk keperluan pribadi,” kata Andi Rio di ruang kerjanya, Rabu (13/9).

Andi Rio mengatakan, awalnya institusi ini hanya mengawal proyek-proyek strategis. Seiring dengan nawacita presiden, institusi ini diberi kewenangan oleh presiden untuk mengawal, serta mengawasi pengelolaan DD dan ADD.

“Pengawalanya dari sisi hukum bukan dari sisi teknis,” tekanya.

Sehingga kepala desa (kades) beserta aparat desa lainya, dari segi hukumnya tidak bermasalah lagi. Tentunya pembangunan infrastruktur di desa dapat berjalan lancar, tanpa melalui hambatan dalam segi hukum. Manfaatnya juga dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Berdasarkan data Media ini dari Pengadilan Tipikor, PN Palu Kades dan aparat desa tersandung dugaan korupsi yakni diantaranya Taris Djaelangkara Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala telah dijatuhi vonis pidana penjara 2,6 tahun, denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 153 juta, subsidair dua tahun penjara. Kemudian Wilfred Herman Nore Plt. Kades Lawe, Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi divonis pidana penjara 1,10 tahun membayar denda Rp 50 juta ,subsidair 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 127 juta ,subsidair satau tahun penjara. (IKRAM)