DONGGALA – Seorang ibu rumah tangga (IRT), MM yang sedang hamil tua ditangkap polisi. Perempuan berusia 22 tahun asal Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala tersebut ditangkap saat menjual sabu.
Kasat Narkoba Polres Donggala, Andi Ardin, mengungkapkan, MM ditangkap di hunian sementara (huntara) Kelurahan Kabonga Besar, Sabtu (08/03) sore. Penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“MM ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu,” kata Andi Ardin, Selasa (11/03).
Dari pengakuan MM, sabu tersebut merupakan milik seseorang bernama Agus yang dititipkan kepadanya untuk dijual. Ia mendapat imbalan dari Agus sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 dari setiap penjualan.
“Polisi sampai saat ini masih melakukan pencarian lelaki bernama Agus tersebut,” kata Andi Ardin.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara dan pidana denda paling sedikit Rp8 miliar. *