PALU- Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan penyelundupan sabu 20 kilogram narkoba dari Makassar ke Kota Palu, Rabu (13/9) malam.
Penyelundupan sabu tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jasa car carier atau mobil towing yang mengangkut satu unit minibus.
Dari penangkapan tersebut, aparat menangkap dua orang tersangka masing-masing AR karyawan honorer, juga merupakan residivis dan R petani. Mereka masing-masing ditangkap di tempat berbeda. Mereka merupakan penjemput sabu.
“Penangkapan terhadap keduanya berawal adanya informasi dan ditindaklanjuti oleh aparat,” kata Diresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting turut didampingi Wadir Narkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring dan Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Mapolda Sulteng Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Senin (17/9).
Ia menjelaskan, penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap AR di Jalan Thamrin. Saat dilakukan interogasi, didapati dalam catatan suara di handphone miliknya, suara pesan menjemput 1 unit mobil Avanza dibawa dari Makasar ke Palu melalui jasa pengiriman mobil.
Selanjutnya ucap dia, AR lalu dibawa ke tempat turunnya mobil tersebut di Jalan Emi Saelan. Di situ petugas melihat R. Gerakannya yang mencurigakan diduga ingin menjemput mobil tersebut.
“Hasilnya petugas menemukan narkotika jenis sabu disimpan dinding pintu depan sebelah kiri 6 bungkus dan pintu belakang bagian sebelah kiri dan kanan masing-masing 7 bungkus,” ujarnya.
Ia menyebutkan, selain menyita 20 paket sabu dibungkus oleh pembungkus teh China, petugas menyita barang bukti lainnya kartu ATM,buku tabungan, handphone, satu unit mobil dan lainnya.
Atas perbuatannya tersangka, dipersangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman siapa pemilik sabu,berapa fee didapatkan AR dan R serta kemana sabu tersebut diedarkan. Supir membawa mobil towing tersebut sendiri masih sebagai saksi dan tidak tahu menahu ada barang haram dibawanya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG