PALU – Hasil Sensus Penduduk (SP) 2020, menyebutkan jumlah penduduk laki-laki di Kota Palu, Sulawesi Tengah lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk perempuan. Jumlah penduduk laki-laki mencapai 50.20 persen.
Kepala BPS Kota Palu, G.A Naser mengatakan, rasio jenis kelamin Kota Palu Tahun 2020 jumlah penduduk laki-laki di Kota Palu hasil SP2020 sebanyak 187.389 orang, atau 50,20 persen dari jumlah penduduk keseluruhan. Sementara jumlah penduduk perempuan sebanyak 185.829 orang, atau 49,80 persen.
Dari kedua informasi tersebut, dapat disimpulkan rasio jenis kelamin penduduk Kota Palu sebesar 100,84.
Rasio jenis kelamin bervariasi menurut kelompok umur. Rasio jenis kelamin saat lahir mencerminkan pola laki-laki lebih banyak dari perempuan.
“Pada kelompok usia remaja hingga menjelang 40 tahun, yang diduga mempunyai mobilitas cukup tinggi,” sebutnya.
Namun meski jumlah penduduk laki-laki lebih banyak, untuk kelompok lanjut usia ( Lansia) jumlah laki-laki lebih rendah.
“Jumlah laki-laki lebih sedikit daripada perempuan, pada kelompok umur 60 tahun ke atas. Karena angka harapan hidup laki-laki lebih rendah dari perempuan, maka laki-laki lebih sedikit daripada perempuan,” terang GA Naser.
Persentase penduduk usia produktif
adalah 71,31 persen (15-64), yang artinya Kota Palu masih dalam masa bonus demografi. Bila dibandingkan dengan tahun 2010 yang masih 68,96 persen.
Di sisi lain, seiring angka harapan hidup yang makin meningkat, persentase penduduk usia lanjut juga mengalami peningkatan. Persentase penduduk di atas 60 tahun di Kota Palu meningkat menjadi 6,91 persen dari 4,22 persen.
“Persentasi penduduk usia lansia di Kota Palu mencapai 6,91 persen, naik dibandingkan dengan persentasi hasil Sensus Penduduk 2010,” ujar GA.Naser.
Jumlah penduduk hasil SP2020 mencatat penduduk Kota Palu pada bulan September 2020 sebesar 373.218 jiwa. Angka ini selaras dengan hasil penghitungan jumlah penduduk yang dilakukan oleh Ditjen Dukcapil kondisi Desember 2020 sebanyak 372.113 jiwa.
Sensus Penduduk 2020 merupakan sensus yang ketujuh. Keenam sensus sebelumnya dilakukan pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010 masih menggunakan metode tradisional.
Pertama kalinya dalam sejarah sensus penduduk di Indonesia, pelaksanaan SP2020 menggunakan metode kombinasi yaitu dengan menggunakan data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai basis data pelaksanaan SP2020.
Hal ini dirancang dan dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan “SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA”. Sehingga, tujuan SP2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut Kata kepala BPS kota palu ini, dilakukan beberapa inovasi dan penyesuaian pada SP2020, diantaranya, menggunakan metode kombinasi dengan penggunaan basis data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, wilayah kerja statistik SP2020 menggunakan Satuan Lingkungan Setempat (SLS), penyesuaian jangka waktu tinggal dalam konsep penduduk menjadi minimal satu tahun, unit pencacahan menggunakan pendekatan keluarga dan terdapat tujuh tahapan proses bisnis pengumpulan data SP2020.
“Pandemi Covid-19 memberikan tantangan pada pelaksanaan SP2020. Kebijakan pemerintah berfokus penanganan pandemi Covid-19 mendorong BPS melakukan penyesuaian pada setiap tahapan proses dengan tetap berpegang pada tujuan besar SP2020,” ujarnya.
Beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut: SP Online diperpanjang hingga 29 Mei 2020; SP Wawancara yang semula dilaksanakan pada Juli 2020 dimundurkan ke September 2020; dan Pendataan penduduk dilakukan dalam tiga zona, yaitu Zona 1 Drop off-Pick up (DOPU), Zona 2 Non DOPU, dan Zona 3 Wawancara. Kota Palu sendiri termasuk Zona 2 Non Dopu.
Dibandingkan dengan sensus sebelumnya, jumlah penduduk Kota Palu terus mengalami peningkatan. Dalam jangka waktu sepuluh tahun yaitu tahun 2010 hingga 2020, jumlah penduduk Indonesia mengalami penambahan sekitar 35 ribu jiwa.
Penduduk Berdasarkan Kesesuaian Alamat Domisili dan KK/KTP di Kota Palu, 2020. Dari sekitar 373 ribu penduduk Kota Palu, terdapat 84% penduduk yang berdomisili sama dengan alamat di KK/KTP, sementara 16% sisanya berdomisili tidak sesuai dengan kartu identitasnya.
Perbedaan angka tersebut disebabkan adanya perbedaan referensi waktu penghitungan. Selain itu, perbedaan jumlah penduduk antara hasil SP2020 dan data Dukcapil di Kota Palu sendiri, merupakan gambaran banyaknya penduduk yang melakukan perpindahan, baik untuk keperluan sekolah, bekerja, dan lainnya.
Jumlah ini juga sebagai indikasi banyaknya penduduk yang bermigrasi dari RT tempat tinggal mereka, terutama mereka yang kehilangan rumah pasca bencana 2018.
Perlu diketahui juga banyak wilayah yang mengalami pemekaran RT dan penduduk belum memperbaharui alamat KTP mereka.
Reporter: Irma/Editor: Nanang