Oleh: Muhammad As’adussyafran, S.Tr.Stat.*
SEBAGAI upaya mensosialisasikan kegiatan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) Lanjutan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buol berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan pemasangan Baliho SP2020 di beberapa titik yaitu Kantor BPS Kabupaten Buol, Masjid Agung Kabupaten Buol, Lapangan Kulango, Pertigaan Pelabuhan, dan Jembatan Buol.
Kegiatan Sensus Penduduk merupakan kegiatan rutinan perhitungan jumlah penduduk seluruh Indonesia. Sebagaimana yang terdapat pada UU no 16 tahun 1997 tentang statistik, Badan Pusat Statistik diamanatkan untuk melaksanakan sensus penduduk sekurang-kurangnya sekali dalam 10 (sepuluh) tahun. Kegiatan SP2020 merupakan yang ketujuh dilaksanakan di Indonesia. Sebelumnya pernah dilaksanakan pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010. Kabupaten Buol sendiri baru dilaksanakan sebanyak 3 kali, yaitu pada tahun 2000, 2010, dan 2020. Hal ini dikarenakan Kabupaten Buol baru mekar pada tahun 1999 yang sebelumnya menyatu dengan Kabupaten Tolitoli. Sensus Penduduk 2020 merupakan upaya Indonesia untuk menuju satu data kependudukan.
Mengapa harus sensus?
Sebagian dari kita mungkin bertantya-tanya mengapa harus dilaksanakan sensus penduduk untuk pendataan penduduk Indonesia. Mengapa tidak menggunakan data penduduk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) saja?
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa data kependudukan Indonesia tercatat pada Dukcapil. Mulai dari perkawinan, kelahiran, keterangan pindah (migrasi), hingga kematian semuanya tercatat di dukcapil. Namun yang menjadi masalah yaitu masih banyak masyarakat Indonesia yang kurang perhatian untuk melaporkan perubahan data kependudukan secara tepat waktu. Ketika dianggap tidak dibutuhkan, maka pelaporan-pelaporan itu tidak dilakukan. Seperti misalnya ketika ada sanak saudara yang meninggal, masih banyak yang menunda untuk mealporkan secara langsung kecuali ada keperluan semisal pembagian harta waris. Maka dengan adanya Sensus Penduduk diharapkan dapat mendata seluruh masyarakat Indonesia secara real time. Hal ini akan menyebabkan adanya perbedaan data antara hasil Sensus Penduduk dan data dari Dukcapil. Maka dengan adanya SP2020 diharapkan dapat menjadi upaya Pemerintah Indonesia menuju satu data kependudukan.
Mengapa harus melakukan SP2020 Lanjutan?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengetahui terlebih dahulu bahwa kegiatan SP2020 dibagi menjadi dua tahap pelaksanaan. Petama melalui short form yang dilaksanakan pada tahun 2020, dan melalui long form (SP2020 lanjutan)yang dilaksanakan pada tahun 2022. Kegiatan SP2020 long form pada awalnya direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun 2021, namun dikarenakan adanya Covid-19 sehingga terjadi re-focussing anggaran. Berbeda dengan SP2020 short form yang hanya mengumpulkan data demografi seperti kelahiran, kematian, dan migrasi, SP2020 long form juga akan mengumpulkan data terkait disabilitas, pendidikan, ketenagakerjaan maupun perumahan. Pada SP2020 long form juga hanya mendata beberapa sampel rumah tangga terpilih, sementara SP2020 short form mendata seluruh rumah tangga di Indonesia.
Pelaksanaan SP2020 Lanjutan yang dilaksanakan menggunakan penggunaan long form ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada bulan Mei-Juni 2022. Adapun kegunaan dari pendataan long form SP2020 yaitu (1) memperkirakan jumlah, distribusi, dan komposisi penduduk; (2) memperoleh data untuk perhitungan parameter demografi; (3) sebagai sumber data dari Indikator Angka Kematian Ibu; (4) memperbaharui data yang akan digunakan dalam proyeksi penduduk; (5) menyediakan data karakteristik penduduk dan perumahan; (6) sumber data dari indikator SDGs. Selain itu, tentunya data SP2020 Lanjutan juga akan sangat berguna bagi perencanaan pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Buol di berbagai bidang. Misalnya dalam bidang pendidikan yaitu apakah pemerintah Kabupaten Buol perlu melakukan penambahan unit sekolah baru atau cukup dengan meningkatkan mutu dari sekolah yang ada.
Bagaimana dengan hasil SP2020 secara short form?
Hasil SP2020 secara short form menunjukkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Buol pada tahun 2020 yaitu sebesar 145.254 jiwa. Jumlah tersebut meningkat sebesar 12,9 ribu jiwa dibanding dengan tahun 2010. Penduduk Kabupaten Buol didominasi oleh penduduk laki-laki yaitu sebesar 51,37 persen, sementara persentase penduduk perempuan hanya sebesar 48,63 persen. Walaupun terjadi penambahan penduduk dari 2010, selama tahun 2010-2020 laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Buol mengalami penurunan menjadi sebesar 0,94 persen apabila dibandingkan dengan laju pertumbuhan penduduk di tahun 2000-2010 yang mencapai 3,05 persen. Secara umum, hal tersebut dapat terjadi karena banyaknya penduduk transmigran pendatang dari luar Kabupaten Buol pada tahun 2000-2010, namun penduduk tersebut pada periode 2010-2020 sudah kembali ke kampung asal masing-masing. Seperti pada Desa Kokobuka dan Desa Binuang.
Jika dilihat secara lebih rinci, setengah dari penduduk Kabupaten Buol tersebar di 4 kecamatan, yaitu Biau, Momunu, Bokat, dan Bukal. Kecamatan Biau merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk terbesar yaitu sebanyak 29.516 jiwa atau sebesar 20,32 persen, kemudian Kecamatan Momunu dengan total penduduk sebesar 15.665 jiwa atau 10,78 persen dari total penduduk Kabupaten Buol. Hal ini tentunya tidak mengherankan, mengingat Kecamatan Biau merupakan pusat kota kabupaten buol dan kecamatan momunu merupakan kecamatan penyangga. Kecamatan Bokat dengan jumlah penduduk 15.045 jiwa atau 10,36 persen dari penduduk Kabupaten Buol merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk terbesar ketiga. Kemudian Kecamatan Bukal dengan jumlah penduduk 14.746 jiwa atau 10,15 persen dari penduduk Kabupaten Buol.
Yuk Sukseskan Sensus Penduduk 2020 Lanjutan demi mencatat Indonesia. Kenali dan Terima Kedatangan Petugas Sensus di Rumah Tangga Terpilih.
Terimakasih telah menjadi bagian dari perjalanan #mencatatIndonesia
*Penulis adalah Staf Neraca Wilayah dan Analisis Statistik Badan Pusat Statistik Kabupaten Buol