Keempatbelas, OPD Tanaman Pangan merupakan OPD berperan besar dalam mengantisipasi dampak lanjutan dari Covid-19 pada perekonomian Sulteng terutama berkaitan dengan ketersediaan pangan.
Program Pengembangan Kelembagaan Ketahanan Pangan Rp120,49 juta dialihkan pada kegiatan lain bagi pemenuhan cadangan pangan, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Rp394,62 juta dirasionalisasikan anggarannya terlampaui besar dan sebaiknya membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK), demikian pula Program Peningkatan Kualitas Perencanaan Rp 340,82 juta dirasionalisasikan karena media daring, less contact, kegiatan Pemberdayaan Petugas/Kader ketahanan pangan 31 orang sebesar Rp101,26 juta dihapuskan karena mengumpulkan banyak orang dalam masa pandemi covid-19.
Selanjutnya, kegiatan Keikutsertaan Dalam Promosi Nasional dan Daerah juga dihapuskan karena mengumpulkan banyak orang dalam masa pandemi Covid-19 sebesar Rp540,95 juta, kegiatan Penguatan Jejaring Keamanan Pangan Rp86,39 juta dan Pengembangan Kelembagaan Keamanan Pangan Rp150 juta dirasionalisasikan menggunakan media daring dan/atau dialihkan menutup defisit APBD Tahun 2020.
Kelimabelas, Pada OPD Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tidak ada satupun indikator program dan indikator kegiatan yang akan dicapai atau kolom indikatornya kosong.
OPD ini bekerja berdasarkan planning by accident, tanpa merujuk pada indikator yang ada dalam RPJMD dan Perubahan Renstra Tahun 2016-2021. Oleh karena itu, untuk menghindari penggunaan anggaran yang belum terukur capaiannya, maka Program dan Kegiatan yang dapat dialihkan bagi pemulihan Covid-19 dan pemulihan pascabencana 2018 adalah Pengadaan Sapras Rp783,34 juta, Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Rp11,18 juta, Peningkatan Manajemen Aset Rp11 juta, Program Peningkatan Kualitas Perencanaan Rp374,74 juta.
Kemudian Program Pembinaan dan Evaluasi Perkembangan Desa Rp66,78 juta, Rakor Pengelolaan dan Pemuktahiran Data Desa Rp26 juta, Program Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp839,63juta, Program Kerjasama Desa Rp42,08 juta, Program Penataan Lembaga masyarakat Rp1,36 miliar.