Kedelapan, OPD Cipta Karya dan Sumberdaya Air dalam masa pandemi ini diarahkan untuk mendukung penyediaan cadangan pangan melalui penyediaan air baku bagi sub sektor tanaman pangan dan hortikultura dan sub sektor perkebunan.
Indikator kegiatan sudah tepat, walaupun 8 kegiatan mempunyai satuan indikator persentase yang seharusnya menjadi indikator program. Beberapa program sebaiknya diarahkan untuk mengantisipasi kerawanan pangan di masa pandemi.
Program tersebut adalah Peningkatan Disiplin Aparatur Rp111,27 juta, Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur Rp148,22 juta, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Rp1,185miliar, Program Peningkatan Kualitas Perencanaan Rp452 juta, Program Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh yang anggarannya setelah perubahan meningkat dari Rp78,70 miliar menjadi Rp83,36 miliar, Program Peningkatan disiplin aparatur dalam UPT Sistem Pengelolaan Air Minum Daerah Rp100 juta, Program Peningkatan Disiplin Aparatur dalam UPT Pengelolaan SD air Wilayah I Rp1,384 miliar, Program Peningkatan Disiplin Aparatur tanpa indicator dalam UPT Pengelolaan SD Air Wilayah II sebesar Rp655,60 juta.
Kesembilan, OPD Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan disarankan mengarahkan Program mengefisienkan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur sebesar Rp1,518 miliar, Program Peningkatan Disiplin Aparatur Rp57,83 juta, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Rp492,03 juta yang terlampau besar, untuk mendukung Program Perbaikan Perumahan Akibat Bencana Alam/Sosial.
Kesepuluh, Satuan Polisi Pamong Praja sepatutnya diarahkan memberi dukungan penanganan Covid-19 kepada OPD lain khususnya di bidang pencegahan seperti razia masker, pengamanan tempat-tempat umum untuk mencegah masyarakat berkumpul, patrol, pencegahan Covid-19 perbatasan lintas kabupaten/kota, serta penegakkan trantibum.
OPD ini berada di hulu pencegahan Covid-19. Namun alokasi anggaran yang disiapkan jauh dari memadai yakni hanya sebesar Rp14,65 juta, sedangkan Akomodasi Kegiatan Patroli Pencegahan Covid-19 sebanyak 110 kali tanpa biaya sedikitpun.
Kesebelas, pada Dinas Sosial yang mendukung pemulihan Covid-19 melalui bantalan sosial, sebaiknya Rakor & Konsultasi Dalam dan Luar Daerah Rp99,14 juta dan program Peningkatan Kualitas Perencanaan Rp205,10 juta, Program Pemberdayaan Fakir Miskin dan Komunitas Adat Terpencil Rp1,027 miliar, diefisienkan melalui daring dan diarahkan pada masyarakat terdampak Covid-19 karena berisi tiga kegiatan pelatihan tanpa social distancing bagi Rumah Tangga Miskin di Perdesaan, di Perkotaan dan di Pesisir dan Pulau-Pulau.
Pada Dinsos, baik indikator program maupun kegiatan tepat, sehingga pendampingan penentuan indikator menurut Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam Permensos Nomor 9 Tahun 2018 tentang SPM semakin mudah. Dinsos tinggal merasionalitas anggaran sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terverifikasi dan tervalidasi.
Keduabelas, pada OPD Nakertrans, indikator Program Pelayanan Administrasi Perkantoran (PAP) direvisi, bukannya satuan 12 bulan karena setahun memang hanya 12 bulan, satuannya Rp atau Persentase.
Kegiatan Sosialisasi dan Bintek Rp38 juta, Rakor Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Rp162,46 juta, Program Peningkatan Kompetensi TK dan Produktivitas sebesar Rp559,52 juta, Program Penempatan & Perluasan Kesempatan Kerja Rp2,636 miliar, Program Perlindungan TK dan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Rp432,53 juta, Program Perlindungan TK dan Pengembangan Sistem sebaiknya diarahkan pada Program dan Kegiatan yang mengurangi pengangguran karena data per April 2020 menunjukkan ada 10.370 orang korban PHK/dirumahkan.
Semua kegiatan tersebut sangat dominan mengumpulkan orang banyak bahkan mencapai 300 orang yang dapat menimbulkan klaster baru Covid-19.
Ketigabelas, OPD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdapat kekeliruan dan indikator sasaran program dan kegiatan seperti pada kegiatan PAP, kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam satuan persen, seharusnya satuannya orang.
Sebaiknya, semua Program Peningkatan Kualitas Hidup Rp228,72 juta, Program Pengembangan Data dan Informasi Gender dan Anak Rp275,17 juta, Program Pemenuhan Hak-Hak Anak (PUHA) Rp448,99 juta, Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Terhadap Pekerja Anak dalam Program Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak Rp1,042 miliar sangat tidak logis jika hanya sosialisasi mengumpulkan 60 orang.
Semua program di atas dihapuskan dan dicadangkan bagi pemulihan Covid-19 karena kegiatannya berisi pelatihan, pameran, peningkatan peran perempuan dalam keputusan birokrasi dan politik mengumpulkan orang banyak tanpa social distancing justru akan menimbulkan penularan Covid-19 dan hanya mensejahterakan panitia dan narasumber.
Sebaiknya OPD ini fokus pada advokasi dan pendampingan ketimbang mengambil tupoksi Balitbangda, Koperasi dan UMKM dan Perindag.