Keenam, pada OPD Kesehatan, adakekeliruandalampenetapan indikator Program dan Indikator kegiatan. Seharusnya, Indikator Program atau indicator outcome hanya mempunyai 2 satuan yaitu rupiah dan persentase.
Sedangkan indikator kegiatan dalam satuan output atau kuantitatif. Program Peningkatan Sapras Aparatur sebesarRp 7,347 miliar, Program Upaya Kesehatan Masyarakat sebesar Rp1,67 miliar, Program Pemberdayaan Masyarakat dan Promkes pada kegiatan Pengembangan Promkes & Teknologi Komunikasi Informasi & Edukasi Rp1,857 miliar, sebaiknya dicadangkan bagi pemulihan Covid-19.
Program Administrasi Kepegawaian, Umum dan Humas sebesar Rp125,32 juta, Program Pengelolaan Keuangan dan Aset Rp627,64 juta, dicadangkan untuk menutup defisit.
Pada UPT RSUD Undata, Program Pengadaan, Peningkatan Sapras RS berupa Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Rumah Tangga, Sapras RS/RSJ/RS Jantung/RS Mata Rp8,546 miliar dan Pengadaan Alat Kesehatan RS/RS Jiwa/RS Jantung/RS Mata Rp51,83 miliar patut dipertanyakan dalam kondisi pandemi Covid-19.
Sebaiknya program di atas dicadangkan bagi pemulihan Covid-19.
Pada UPT RSU Madani, indikator Program Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan BLUD pada 2 kegiatan Pelayanan BLUD dan Dukungan Pelayanan BLUD masing-masing Rp34,89 miliar dan Rp16,06 miliar tidak mempunyai indikator yang jelas.
Ketujuh, pada OPD Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, penyusunan indikator pada OPD sudah baik walaupun masih ada 5 kegiatan mempunyai indikator keliru karena dalam satuan persen.
Program PAP Kegiatan Rakor dan Konsultasi Program kePUan Rp308,94 juta karena rakor daring, Sosialisasi dan Bintek Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Rp23,38 juta, Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi APBD Rp209,97 juta karena dapat dicadangkan bagi pemulihan Covid-19.
Program Penyelenggaraan Jalan meningkat dari Rp61,04 miliar sebelum perubahan menjadi Rp141,02 miliar, Program Pengaturan Jasa Konstruksi yang meningkat dari Rp112,73 juta menjadi Rp211,40 juta, Program Pemberdayaan Jasa Konstruksi meningkat dari Rp404,50 menjadi Rp734 juta, Program Perencanaan Tata Ruang yang meningkat dari Rp762,59 juta menjadi Rp3,54 miliar, Program Pemanfaatan Ruang meningkat dari Rp159,15 juta menjadi Rp844,21 juta, Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang meningkat dari Rp211,20 juta menjadi Rp653,76 juta, patut ditunda hingga pasca pandemi Covid-19 karena tidak menunjukkan sensitivitas pada krisis kesehatan.