OLEH: Moh. Ahlis Djirimu*
Pemerintah Provinsi Sulteng dalam Triwulan IV 2020, sepatutnya focus mengalokasikan anggaran memadai pada penanganan Covid-19 dengan prioritas utama kesehatan dan hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, penyediaan jarring pengaman sosial.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corova Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
Regulasi ini bertujuan menempuh langkah cepat, genting dan luar biasa atas gangguan kesehatan dan antisipasi penyelamatan ekonomi dari keadaan memburuk.
Sebagai Tenaga Ahli Ketua DPRD Provinsi Sulteng, beberapa catatan kritis atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 sebagai berikut.
Pertama, dari sisi regulasi, Pemerintah Provinsi Sulteng perlu menambahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagai Dasar Hukum Nomor 7 halaman 3 KUPA dan menghilangkan Dasar Hukum Nomor 16 Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2019 karena tidak relevan lagi.
Kedua, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar memuktahirkan data Asumsi Dasar Ekonomi Makro dalam dokumen KUPA karena kurang relevan, hanya menggunakan indikator Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Triwulan 2020 menurut lapangan usaha tanpa jelas alasannya menggunakan pilihan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) atau Atas Dasar Harga Konstan (ADHK).
Di samping itu, dokumen KUPA mengabaikan juga PDRB menurut pengeluaran sebagai acuan dan mengabaikan PDRB perkapita dan mengabaikan indikator ekonomi makro lainnya, yakni asumsi dasar Penetapan Tingkat Kemiskinan Provinsi Sulteng Maret 2020 yang pada sisi jumlah turun dari 410,36 ribu jiwa pada September 2019 menjadi 398,73 ribu jiwa atau mengalami penurunan dari 13,48 persen pada September 2019 menjadi 12,92 persen pada Maret 2020.
Selain itu, dokumen KUPA mengabaikan pula Tingkat Pengangguran di Provinsi Sulteng dari 3,15 persen pada Agustus 2019 menjadi 2,98 persen pada Februari 2020, serta mengabaikan kinerja ketimpangan distribusi pendapatan yang menyempit yang diukur dari Indeks Gini 0,330 poin pada September menjadi 0,326 poin pada Maret 2020.
Sebagai tambahan, RKPD Perubahan Tahun 2020 telah selesai direvisi oleh Bappeda. BPKAD sepatutnya merujuk pada RKPD tersebut, bukan menyusun dokumen sendiri, khususnya tabel 7.1 agar selaras asumsi dasar makro ekonominya sehingga memenuhi amanat PP 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran.