POSO – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memenangkan gugatan sengketa tanah milik tergugat Perusahaan Umum (Perum) Bulog Poso.

Tanah tersebut berada di Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara, seluas 3.461 M² dengan taksiran harga Rp 1.453.620.000.

Gugatan dilayangkan pada 20 Juni 2023 oleh Abdul Syukur Andi Hamzah selaku penggugat.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Poso selaku Pengacara Negara, Rozy Haromain menyampaikan, pihak Bulog telah memberikan kuasa didalam penanganan perkara gugatan keperdataan mengenai sengketa tanah ini.

Proses persidangan sengketa tanah telah dilalui dan hasilnya dimenangkan pihak Bulog, dengan didampingi JPN Kejari Poso.

“Dari hasil putusan tersebut menolak penggugat, dan menerima eksepsi yang dibuat JPN bersama Bulog,” ucap Rozy, Selasa (24/10).

Dikatakannya, dari hasil memenangkan gugatan perkara sengketa tanah ini merupakan prestasi bagi Kejaksaan Negeri Poso, karena mendapat kepercayaan untuk membela atas nama negara dalam hal ini Bulog, selain itu untuk mengangkat wibawa dalam hal ini atas nama negara.

“Biar masyarakat tahu, bahwa negara telah memberikan fasilitas tidak hanya pada Kejaksaaan, tidak hanya dalam kewenangan penindakan, tapi memposisikan diri sebagai pengacara negara,” tukasnya.

Sementara, Pinca Perum Bulog Poso Ivan Faisal mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Poso yang telah membantu menyelesaikan masalah sengketa tanah.

“Kami dan Kejaksaan pusat sudah ada MoU, maka dari itu kasus sengketa tanah ini kami serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri Poso,” tandasnya.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin