PALU – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar yang diketuai Edi Supriyanto, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) dari jalur perseorangan, Anwar H. Moh. Saing-Asrudin (Annas), Selasa (10/04).
Dalam pokok putusannya, PT-TUN menyatakan bahwa keputusan KPU Parimo cacat prosedur dan substansi karena verifikasi faktual dilakukan KPU pasca putusan Panwaslu, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Olehnya majelis hakim memerintahkan kepada KPU Parimo untuk menetapkan pasangan Annas sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo.
Tim Kuasa Hukum Annas, Riswanto Lasdin mengatakan, putusan tersebut telah sesuai sebagaimana yang tertuang dalam dalil gugatan.
Dia berharap putusan PT.TUN segera ditindaklanjuti KPU Parimo, agar kliennya segera menyesuaikan tahapan Pilkada yang telah berlangsung.
“Perjuangan sangat berliku-liku dan banyak tantangan. Sejak putusan Panwas memenangkan gugatan, kemudian KPU Parimo tidak melaksanakannya, sampai kemudian berakhir di PT.TUN Makassar,” katanya.
Selaku Tim Kuasa Hukum, Riswanto mengajak semua pihak agar menciptakan pelaksanakan Pilkada tanpa merugikan pihak tertentu.
“Dengan begitu Pilkada akan melahirkan hasil yang berkualitas,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Parimo, Amelia Idris yang dikonfirmasi media ini, via WhatsApp (WA), tadi malam, menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dulu ke KPU RI atas putusan dimaksud.
“Apapun hasilnya itu akan kami segera tindaklanjuti,” singkatnya.
Diketahui, gugatan Annas teregister dengan Nomor: 25/G/Pilkada/2018/PT TUN. Mks, berkaitan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan terhadap Surat KPU Kabupaten Parimo Nomor: 41/PY.03.1-Kpt/7208/KPU-kab/III/2018 tanggal 11 Maret 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Hasil Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Panwaslu yang menyatakan Annas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta Tidak Dapat Menjadi Peserta Pilkada. (IKRAM)