POSO – Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap mantan Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso periode 2023-2027, Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos., M.M., hingga kini belum menemukan titik terang.

Pengaduan resmi yang telah diajukan Suwardhi Pantih ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Poso sejak 2 Februari 2026 lalu, sampai saat ini belum juga memasuki tahap mediasi Tripartit di hadapan mediator.

Hal itu mendapat tanggapan dari tim advokat Suwardhi Pantih yang diwakili Ade Albert Adriatico Sinay, S.H.

Kata dia, Disnakertrans Poso melalui Kadisnya Frits Sam Purnama sebenarnya telah merespons pengaduan tersebut. Hanya saja Ketua Yayasan Unsimar yang dijabat Ir. Heningsih Tampai belum memberikan kepastian jadwal untuk menghadiri mediasi Tripartit yang difasilitasi Disnakertrans.

“Kami berharap Ketua Yayasan segera memastikan kehadiran dalam agenda mediasi itu, sehingga persoalan ketenagakerjaan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ucap Albert, Selasa (10/3).

Diungkapkannya, bahwa dalam waktu dekat akan terdapat sejumlah hari libur nasional, maka akan berpotensi memengaruhi penjadwalan mediasi.

“Kami menilai kesibukan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda kehadiran pihak yayasan dalam proses penyelesaian sengketa yang tengah berlangsung,” imbuhnya.

Menurut Albert, sebagai pimpinan yayasan, Heningsih harusnya memiliki tanggung jawab untuk mewakili lembaga baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Jika memang berhalangan hadir, harusnya selaku ketua yayasan dapat menunjuk pengurus lainnya untuk mewakili dalam proses mediasi Tripartit tersebut,” tandasnya.

Perlu diketahui, bahwa perkara Tata Usaha Negara antara Suwardhi Pantih dan Ketua Yayasan Unsimar juga masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu. Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026 dengan agenda pembacaan gugatan, sekaligus menjadi bagian dari upaya hukum yang sedang ditempuh oleh pihak Suwardhi Pantih.